Mengawal Program Prioritas Nasional, Kejaksaan RI Optimalkan Peran Intelijen Dalam Pengawasan Program MBG

KEJAKSAAN2 Dilihat

TUBAN, radarpenanews.com – Kejaksaan Republik Indonesia terus mengoptimalkan peran strategisnya dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tuban dan Bojonegoro yang digelar di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala SPPG, yayasan, serta perwakilan sekolah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua wilayah tersebut. Hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Kajati Jatim, Direktur II dan IV pada Jamintel, pejabat utama BGN, Ketua Umum ABPEDNAS, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Dalam arahan nasionalnya, Jaksa Agung Muda Intelijen mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan strategi kebijakan yang memerlukan sinergi yang kuat di tingkat pusat hingga daerah. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi program tersebut di lapangan.

BACA JUGA : Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Lebih lanjutnya, Jamintel juga menjelaskan adanya kerja sama strategi antara Kejaksaan RI dengan BGN dan APBEDNAS. Kolaborasi ini diarahkan pada optimalisasi pertukaran serta pemanfaatan data, penguatan fungsi pengawasan, hingga langkah preventif guna meminimalisir potensi penyimpangan. Pengawasan tidak hanya terfokus pada tata kelola anggaran, tetapi juga mencakup cakupan sasaran penerima manfaat serta kualitas distribusi makanan yang diterima masyarakat.

Sejalan dengan itu, dalam kesempatan tersebut, Jamintel juga memaparkan penguatan sistem pengawasan yang kini didorong melalui pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital. Sistem ini memungkinkan proses pemantauan berlangsung secara terintegrasi dan real time, mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, distribusi, hingga penyediaan manfaat makanan bergizi.

Sementara itu, dalam merespons dinamika dan potensi permasalahan di lapangan, Jamintel menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengedepankan pendekatan administratif bersamaan dengan langkah pelatihan dan edukasi. Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*/dym)