
SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, SH, MH, didampingi Wakajati, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, serta pejabat struktural dan jaksa fungsional di Bidang Tindak Pidana Khusus, mengikuti kegiatan pengarahan virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dilaksanakan di Ruang Vicon Kejati Jatim, Kamis (2/4/2026).
Pengarahan yang dipimpin langsung oleh Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah bersama Plt. Sesjampidsus Andi Herman, SH, MH, dilaksanakan sebagai bagian dari upaya konsolidasi nasional dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya pada sejumlah penanganan perkara strategis di Indonesia.
Dalam arahannya, Jampidsus menegaskan bahwa dinamika penanganan perkara saat ini tidak terlepas dari berbagai tantangan yang semakin kompleks dan terorganisir, arah kebijakan penanganan perkara didorong sebagai Operasi Penegakan Hukum Terpadu, yakni suatu pendekatan penegakan hukum yang terintegrasi sejak tahap penyidikan hingga eksekusi.
BACA JUGA : Korlantas Polri Luncurkan ETLE Handheld Berfitur Barcode dan Print Out
Jampidsus nasional juga kembali menekankan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus harus memiliki kepekaan dalam membaca strategi isu-isu, seperti pengelolaan sumber daya alam serta isu-isu yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setiap langkah penegakan hukum yang diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat solutif.
Lebih lanjut, dalam menghadapi implementasi KUHAP baru, disampaikan sejumlah penyesuaian strategi penanganan perkara yang menitikberatkan pada penguatan perlindungan hak-hak tersangka, pelaku, dan terpidana, tindakan paksaan secara proporsional, perluasan mekanisme praperadilan, penguatan peran advokat, serta kebijakan menjamin penghentian secara terukur dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk mendukung kebijakan tersebut secara konsisten, dengan terus memperkuat profesionalitas, soliditas, dan koordinasi antarsatuan kerja, guna mewujudkan penegakan hukum yang tertib, berintegritas, dan fokus pada kepentingan masyarakat. (*/dym)






