Program MBG Dinilai Kehilangan Arah, Arief Supriyono Lontarkan Kritik Tajam

OPINI2 Dilihat

Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., Pemerhati Jaminan Sosial (ist)

SURABAYA, radarpenanews.com – Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., Pemerhati Jaminan Sosial melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai semakin kehilangan fokus. Hal ini menyusul laporan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rapat di DPR lusa lalu, yang menyebutkan bahwa guru, tenaga pendidik, hingga kader akan dimasukkan dalam daftar penerima manfaat MBG.

Arief mempertanyakan dasar analisa pemerintah memasukkan profesi pendidik dan kader dalam kategori penerima makan gratis. “Apakah guru dan tenaga pendidik kita dianggap begitu miskin atau kurang gizi di usia dewasa sehingga harus diberi jatah makan? Ini kebijakan yang sangat salah arah,” tegasnya di Surabaya (26/01/2026).

Menurutnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan serta UU Guru dan Dosen, pemerintah seharusnya menjamin upah yang layak dan jaminan sosial bagi mereka, bukan sekadar memberikan makan gratis. “Jika masih ada guru yang jatuh miskin, solusinya adalah membenahi struktur upah dan kesejahteraan mereka, bukan memberi jalan pintas melalui MBG. Ini seolah memelihara kemiskinan dengan cara instan,” tambahnya.

BACA JUGA : Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah

Ketidakjelasan kriteria penerima ini dikhawatirkan akan membuat alokasi APBN membengkak tanpa kendali. Arief mencemaskan bahwa ke depannya, seluruh masyarakat miskin hanya akan disubsidi melalui satu program tunggal MBG demi mengejar target Asta Cita, namun mengabaikan esensi pemberdayaan ekonomi yang sesungguhnya.

“Alokasi MBG ini menggunakan anggaran yang fantastis dan sangat besar dari APBN. Pertanyaannya, siapa yang akan mengaudit program ini jika kriteria penerimanya saja terus berubah tanpa data dan analisa yang jelas?” pungkas Arief.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BGN agar program MBG tidak menjadi beban fiskal yang sia-sia dan justru merendahkan martabat profesi guru melalui skema bantuan yang tidak tepat sasaran. (art/dym)