PESAWARAN, radarpenanews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung pers release pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pantai Mutun, Kamis (9/4/2026), dengan total barang bukti mencapai 203.000 liter solar ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (8/4/2026) di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan modus pengolahan minyak mentah (minyak cong) menjadi solar menggunakan bahan kimia, serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
BACA JUGA : Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya Tertangkap, Ngaku Dipasok dari Madura
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM ilegal karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya kendaraan yang dimodifikasi untuk pengangkutan minyak, ratusan tandon berkapasitas hingga ribuan liter, alat pemrosesan minyak, serta kapal yang digunakan untuk distribusi BBM ilegal.
Secara rinci, di lokasi pertama ditemukan sekitar 26 ton solar hasil olahan, di lokasi kedua terdapat 168.000 liter solar murni hasil pengecoran, dan di lokasi ketiga diamankan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Total keseluruhan mencapai 203.000 liter BBM ilegal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, dari praktik ilegal tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,38 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri aktor utama di balik jaringan tersebut.
BACA JUGA : Kasus BKKD Padangan Bojonegoro, Pembela Ungkap Kejanggalan Kesaksian
Ia juga mengimbau masyarakat di Provinsi Lampung untuk tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian. Laporkan melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/dym)







