Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya Tertangkap, Ngaku Dipasok dari Madura

POLRI1 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Pengakuan diungkapkan pengedar sabu-sabu di Wonosari Surabaya, yang tertangkap pada awal April 2026, menjadi peringatan keras bagi para pebisnis barang haram yang masih berani mengedarkan di Surabaya bagian Utara.

Pasalnya, Polisi dari Satuan Reserse narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapat pengakuan mengejutkan setelah menginterogasi 4 orang yang berhasil ditangkapnya beserta barang bukti puluhan poket kemasan sabu-sabu siap edar.

Dalam keterangannya 4 orang yang disebut-sebut berada dalam lingkaran sabu-sabu, mengaku bahwa barang haram yang biasa diedarkan di wilayah Wonosari Surabaya, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, dipasok dari Pulau Madura.

BACA JUGA : Komisi III DPR RI Dukung Lemdiklat Polri Perkuat SDM melalui Kampus Unggul, Modern, dan Berintegritas

AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, keberhasilan kasus narkoba yang terungkap ini, ada 4 orang yaitu AM (43 tahun), N (32 tahun), ADF (19 tahun), dan M (31 tahun). Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.

“Menurut pengakuannya bahwa barang haram tersebut dipasok dari Kabupaten Bangkalan Madura,” sebut Kepala Satuan Reserse Narkoba itu, dalam keterangan konferensi pers, pada Selasa (07/04/2026).

Lanjut AKP Adik Agus Putrawan, adapun cara mereka mendapatkan barang haram tersebut, yakni bertemu secara langsung dengan seseorang berinisial MM (belum tertangkap) disekitaran Jalan Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Mereka membelinya kepada MM (belum tertangkap) sebanyak 10 gram seharga Rp. 6,5 juta rupiah. Kemudian diecer kembali dalam kemasan paket kecil yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp.150 ribu rupiah hingga Rp.600 ribu rupiah,” kata AKP Adik yang biasa disapa.

BACA JUGA : Polri Kirim 21 Personel Terbaik: Timnas Indoor Skydiving Siap Berlaga di World Cup 2026 Prancis

“Jadi untuk keuntungan hasil dari penjualan barang haram tersebut, mereka mendapat 2 juta rupiah setiap 5 gram sabu yang laku dijualnya. Terkadang mereka juga mengonsumsi secara cuma-cuma,” sambungnya.

AKP Adik menambahkan, hasil pemeriksaan lanjut terhadap para terduga, bahwa bisnis barang haram yang sudah digelutinya berjalan kurang lebihnya ada 2 bulan.

“Keempatnya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijeratkan dengan pasal tentang narkotika,” imbuhnya. (@mail)