Kajati Jatim Pimpin Ekspose 8 RUU Pendapat Hukum, Soroti Kepastian Tata Kelola Aset Daerah

KEJAKSAAN52 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, SH, MH, bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Koordinator, serta para Pejabat Eselon IV di Bidang Datun, melaksanakan ekspose draft permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yang berlangsung di Ruang Rapat Datun Kejati Jatim, Rabu (11/3/2026).

Ekspose ini diikuti secara berani oleh lima satuan kerja Kejaksaan Negeri, dengan total delapan rancangan permohonan pendapat hukum yang diajukan. Masing-masing satuan kerja tersebut yakni Kejari Kab. Malang, Kejari Kab. Probolinggo dan, Kejari Tanjung Perak dengan masing-masing sejumlah 2 permohonan dan Kejari Surabaya serta Kejari Ponorogo masing-masing satu permohonan.

Adapun rancangan permohonan LO yang dibahas antara lain terkait tata kelola dan pemanfaatan aset daerah, pengelolaan infrastruktur, sarana, dan utilitas, optimalisasi pengamanan serta pemeliharaan barang milik daerah, dan harmonisasi atau penyesuaian ketentuan dalam peraturan daerah. Di sisi lain, rancangan undang-undang juga menyoroti pemanfaatan aset dan pengelolaan kawasan yang memiliki potensi mendukung peningkatan pendapatan daerah.

BACA JUGA : Mudik Nyaman, BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan JKN Tetap Optimal Selama Lebaran

Kepada jajaran Bidang Datun, Kajati Jatim mendorong keaktifan para Jaksa Pengacara Negara dalam menyusun argumentasi hukum dengan berlandaskan profesionalisme, disiplin keilmuan, serta tetap mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Pendapat hukum yang disusun harus mampu memberikan kepastian terhadap tata kelola aset daerah, baik dalam aspek pengamanan, pemanfaatan maupun kewajiban pihak yang memanfaatkan aset tersebut, sehingga pemda memiliki landasan yang jelas dalam mengambil kebijakan dan meminimalkan potensi hukum di kemudian hari,” ujar Kajati Jatim disela.

Ekspose ini menjadi ruang diskusi substantif untuk mempertajam analisis dan memperkaya perspektif dalam penyusunan pendapat hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Perja Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (dym)