
SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, SH, MH, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Koordinator, serta para Kepala Seksi di Bidang Datun, melaksanakan ekspose permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) secara virtual, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan berlangsung dari Ruang Vicon Kejati Jatim diikuti oleh empat satuan kerja, diantaranya Kejari Tanjung Perak sebanyak dua LO tanpa permohonan, Kejari Kabupaten Kediri sebanyak satu LO tanpa permohonan, dan Kejari Kabupaten Sidoarjo serta Kejari Kota Kediri masing-masing sebanyak satu LO dengan permohonan.
Ekspose tersebut membahas beragam isu-isu hukum strategi yang beririsan langsung dengan perkembangan regulasi nasional, di antaranya terkait implementasi dan dampaknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam produk hukum daerah, kebutuhan harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah, serta penguatan dasar hukum dalam mendukung program prioritas nasional.
BACA JUGA : 7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
Selain itu, juga dibahas pula aspek penyelesaian permasalahan hukum pada badan usaha milik daerah serta tindak lanjut terhadap putusan arbitrase, yang secara keseluruhan menuntut ketajaman analisis dan konsistensi dalam perumusan pendapat hukum.
“Saya mengapresiasi Legal Opinion yang disusun tanpa permohonan. Ini merupakan bentuk inovasi yang nyata dalam menanggapi kebutuhan hukum secara proaktif. Jaga integritas, dan kualitas argumentasi agar setiap pendapat hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian dan manfaat,” ujar Kajati di sela sela.
Implementasi ekspose menjadi ruang diskusi substantif dalam mempertajam kualitas analisis serta memperkaya perspektif dalam penyusunan pendapat hukum. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (*/dym)






