SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, SH, MH, memimpin ekspose 14 perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan permintaannya melalui mekanisme keadilan restoratif, bersama dengan Plh. Aspidum, Koordinator, para Kasi Bidang Pidum, serta Kajari Surabaya, Tanjung Perak, Kab. Malang, Kota Probolinggo, Sumenep, Nganjuk, Tulungagung, Magetan, Lamongan, dan Ponorogo, Kamis (23/4/2026).
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian pengapian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut terdiri dari :
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 10 (sepuluh) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 (satu) perkara,
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 3 (tiga) perkara,
BACA JUGA : Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Blega
Rincian masing-masing perkara tersebut sebagai berikut:
Bahwa sebanyak enam perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) terdiri dari :
• 6 Perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kab. Malang, Nganjuk, Tulungagung, Magetan, dan Lamongan.
• 2 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang disahkan oleh Kejari Surabaya dan Sumenep.
• 2 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP yang ditujukan oleh Kejari Ponorogo dan Nganjuk.
Untuk perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah perkara yang dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui mekanisme keadilan restoratif sebanyak satu perkara yang diserahkan oleh Kejari Tanjung Perak dengan Pasal yang disangkakan melalui Pertama Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sementara itu, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang dimohonkan dilakukan pengampunanan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak tiga perkara dengan rincian:
• 1 Perkara kekerasan terhadap anak yang disangkakan melanggar Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang dibawakan oleh Kejari Kota Probolinggo.
• 1 Perkara yang disangkakan lewat Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diserahkan oleh Kejari Surabaya.
• 1 Perkara yang disangkakan lewat Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diserahkan oleh Kejari Tanjung Perak.
Dalam ekspose yang berlangsung, Kajati Jatim, Agus Sahat ST menekankan bahwa setiap usulan pengehentian penunututan harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, yang tidak hanya mencakup aspek administratif perkara, tetapi mempertimbangkan substansi keadilan, kemanfaatan, serta dampak nyata yang ditimbulkan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga, memulihkan hubungan para pihak, dan mencegah potensi lanjutan.
BACA JUGA : SERIKAT PEKERJA DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI ERA UU CIPTA KERJA : PELUANG ATAU TANTANGAN?
Implementasi penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan melaksanakan sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pasal 79 – 88. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana pidana tersebut misalnya hukuman paling banyak kategori III atau hukuman penjara paling lama lima tahun, dilakukan pertama kali, bukan merupakan tindakan tindakan, serta penerapan antara korban dan pelaku.
Untuk perkara mencakup narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung No.1 Tahun 2025 dengan catatan tersangka adalah pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan narkotika, dan bukan residivis serta barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari sebagaimana Hasil Assesmen Tim Assesmen BNN.
Sementara itu, Plh. Aspidum juga mengingatkan agar para jajaran melakukan profiling secara cermat sebagai dasar penetapan pidana kerja sosial, sehingga sanksi yang diberikan proporsional, serta memberikan efek jera sekaligus manfaat sosial. Pelaksanaannya perlu didukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, dengan mengacu pada MoU Pidana Kerja Sosial serta ketentuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/dym)






