Kejati Jatim Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Program Jatim Puspa Plus 2026

KEJAKSAAN21 Dilihat

BATU, radarpenanews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, hadir sebagai Narasumber pada Bimbingan Teknis Program JATIM PUSPA PLUS 2026 Angkatan I yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Hotel Selecta Batu, pada 13 – 15 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan komitmen pemerintah desa sebagai pengelola Program Jatim Puspa Plus, dengan peserta dari unsur DPMD, pendamping kabupaten, pemerintah kecamatan, hingga perangkat desa dan pendamping program tahun 2026.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, yang menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum transformasi pengelolaan keuangan daerah seiring dinamika rasionalisasi Dana Desa dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

BACA JUGA : Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai di PN Kota Mojokerto

“Dengan adanya konsep Creative Financing, maka diperlukan penyesuaian pola pikir kinerja menuju efisiensi maksimal. Setiap anggaran rupiah harus memberikan nilai manfaat yang nyata, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Asdatun menyampaikan peran kejaksaan dalam mendukung Program Jatim Puspa Plus sebagai upaya pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan, serta menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.

“Program ini harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, karena menggunakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat,” terang Dr. Martha Parulina.

BACA JUGA : Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools Berhasil Diungkap, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Lebih lanjut Asdatun juga menjelaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga keuangan negara serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kejaksaan melalui bidang Datun hadir untuk melindungi kepentingan negara, memulihkan keuangan negara, serta memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Melalui forum ini, Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam program pengelolaan berbasis anggaran negara agar berjalan secara tepat, efektif, dan berintegritas, demi tercapainya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/dym)