SURABAYA, radarpenanews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH, MH, menyampaikan bahwa telah melakukan penggeledahan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah serta satu unit kendaraan mewah.
“Penggeledahan telah dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 selama kurang lebih enam jam. Tim penyidik telah mengamankan bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, ditemukan juga dokumen penting terkait permohonan perizinan yang diduga sengaja dihilangkan atau ditahan dalam proses administrasi,” ujar Wagiyo.
BACA JUGA : Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di NTB, Dorong Transparansi dan Penguatan Fungsi Humas
Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap adanya catatan pembagian keuangan yang mengindikasikan aliran dana pungli yang didistribusikan secara rutin kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan. Adapun besaran dana yang diterima masing-masing pihak bervariasi, antara berkisar Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, yang diduga bersumber dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas Arah tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Seiring perkembangan penyelidikan, disebutkan bahwa pihak penerima dana tersebut secara bertahap telah melakukan pengembalian dengan total sementara mencapai Rp707 juta. Seluruh dana yang dikembalikan telah dikirim ke penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini. Selain itu, penyidik selanjutnya menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.
Sebagai langkah konkret dalam memperkuat perbaikan tata kelola perizinan, Aspidsus menyampaikan bahwa mengakhiri kini membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah melalui saluran resmi pada nomor 081277874343. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang kolaboratif, yakni dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan. (*/dym)






