Berhasil Ungkap Kasus TPPO KM Awindo 2A, Polda Bali Terima Penghargaan Internasional dari KKP RI

POLRI3 Dilihat

BALI, radarpenanews.com – Kepolisian Daerah Bali menerima apresiasi dari Pemerintah Pusat atas keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor kelautan, Kamis (23/4/2026). Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja pengungkapan kasus eksploitasi awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang menjadi perhatian publik sepanjang 2025.

Piagam penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Dalam sambutannya, Dirjen PSDKP menegaskan bahwa langkah tegas aparat dalam mengungkap kasus tersebut menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya pekerja di sektor perikanan.

BACA JUGA : Komitmen Pulihkan Aset, KPK Serahkan Rampasan Negara Rp20,2 Miliar ke Kejagung

“Keberhasilan ini bukan hanya capaian teknis, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam menindak praktik perbudakan modern di sektor kelautan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Bali menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum, mengingat posisi strategis wilayah Bali dalam jalur maritim internasional.

Pengungkapan kasus KM Awindo 2A dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum yang berhasil mengurai jaringan sindikat eksploitasi awak kapal. Penanganan perkara ini dinilai komprehensif karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyelamatkan puluhan awak kapal yang bekerja dalam kondisi tidak layak, melakukan proses pemulangan dan rehabilitasi korban, serta menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam rekrutmen ilegal dan pengelolaan kapal.

BACA JUGA : 1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Tegaskan Literasi Jadi Senjata Lawan Korupsi

Penegakan hukum dilakukan dengan menerapkan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang TPPO, sehingga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Melalui capaian ini, Polda Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan maritim serta melindungi masyarakat dari segala bentuk praktik perdagangan orang, khususnya di wilayah perairan Indonesia. (*/dym)