Menakar Nyali dan Kehati-hatian Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan

Oleh: Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP
SURABAYA, radarpenanews.com – Selasa 10 Februari 2026, Pasar modal Indonesia tengah berada dalam tekanan. Efek domino dari aksi penyesuaian indeks oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah memicu volatilitas yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok. Di tengah situasi ini, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan rencana ambisius menaikkan batas alokasi dana kelolaan asuransi dan Dana Pensiun di instrumen saham menjadi 20 persen, melonjak tajam dari kewajiban saat ini yang hanya 8 persen.
BPJS Ketenagakerjaan, dengan dana kelolaan raksasa mencapai Rp900 triliun, berada di garis depan kebijakan ini. Targetnya jelas, menjadi “sang penyelamat” likuiditas bursa. Secara internal, badan ini pun memproyeksikan alokasi saham sebesar 20–25 persen pada 2026. Namun, di balik semangat “menggairahkan pasar”, terselip risiko besar yang menyangkut hajat hidup jutaan pekerja Indonesia.
Saat ini, struktur investasi BPJS Ketenagakerjaan sangat didominasi oleh Obligasi Negara (71%), disusul Deposito (12%), dan Saham (11%). Dominasi obligasi ini sah secara regulasi (PP 55/2015 & POJK 1/2016) karena berfungsi menopang defisit APBN. Masalah muncul ketika alokasi saham dipaksa naik menjadi 20-25 persen. Jika obligasi tetap di angka 70 persen, maka instrumen lain seperti deposito akan tergerus hingga tersisa 10 persen saja.
Efek dominonya tidak sederhana. Penurunan porsi deposito berpotensi mengganggu likuiditas perbankan, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini mengandalkan dana tersebut. Lebih krusial lagi, deposito adalah penjaga likuiditas utama BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar klaim peserta secara cepat. Mengorbankan deposito demi saham sama saja dengan menukar kepastian dengan volatilitas.
BACA JUGA : Dugaan Suap Importasi: KPK Tahan 5 Pejabat Bea Cukai dan Sita Aset di Safe House
Oleh karena itu, ada lima poin krusial yang harus diperhatikan:
Pertama, saham adalah instrumen tinggi risiko. Direksi harus duduk bersama Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha untuk memitigasi potensi unrealized loss yang membengkak.
Kedua, investasi wajib dipaku pada saham blue chip (LQ45) dengan fundamental baja, bukan sekadar mengejar tren sesaat yang berujung pada kerugian seperti kasus-kasus masa lalu.
Ketiga, ada batasan legal dalam PP 99/2013 yang membatasi investasi maksimal 5 persen pada tiap emiten. Dengan dana Rp180 triliun (20% dari Rp900 triliun), ruang gerak di saham LQ45 akan sangat sempit dan berisiko mengerek harga beli menjadi terlalu mahal.
Keempat, penurunan deposito mengancam kecepatan layanan klaim.
Kelima, regulasi investasi perlu dikaji ulang untuk memperluas instrumen tanpa mengabaikan keamanan.
Pemerintah memang ingin pasar modal bergairah, namun BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu terburu-buru menjadi “pahlawan” bursa. Penambahan alokasi saham sebaiknya dilakukan secara bertahap, misalnya 1-2 persen per tahun. Dana pekerja bukanlah dana talangan untuk menstabilkan indeks, melainkan amanah masa tua yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Keamanan dana peserta harus tetap di atas segalanya.



