BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa PKL SMK Negeri 5 Surabaya

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh siswa jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL) SMK Negeri 5 Surabaya pada Senin, 11 Mei 2026. (Foto.dok: ist)

SURABAYA, radarpenanews.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh siswa jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL) SMK Negeri 5 Surabaya pada Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan SMK Negeri 5 Surabaya tersebut diikuti oleh seluruh siswa jurusan TITL yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada periode Juli hingga Desember 2026. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa seluruh siswa PKL akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak sekolah selama 6 bulan masa pelaksanaan PKL.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting diberikan kepada siswa PKL karena selama kegiatan praktik kerja, siswa memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA : Terungkap, Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT dari Tangki Modifikasi hingga Kerja Sama Oknum

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa kegiatan PKL juga memiliki risiko kerja. Oleh karena itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar para siswa dapat menjalankan kegiatan praktik dengan aman dan nyaman,” ujar Ryan.

Ryan juga mengapresiasi langkah SMK Negeri 5 Surabaya yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan para siswanya dengan mendaftarkan seluruh peserta PKL dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun perlindungan yang diberikan kepada siswa PKL meliputi 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA : Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi selama menjalankan aktivitas PKL, termasuk saat perjalanan berangkat maupun pulang dari lokasi praktik kerja. Manfaat JKK meliputi biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia.

Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, diharapkan siswa dan orang tua dapat merasa lebih tenang selama pelaksanaan kegiatan PKL berlangsung.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa berharap semakin banyak institusi pendidikan yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang maupun peserta PKL, sehingga tercipta ekosistem kerja yang aman, terlindungi, dan produktif sejak usia sekolah. (*/dym)