SURABAYA, radarpenanews.com – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menggelar Praktisi Mengajar Etika Profesi Hukum bertema “Tindakan Preventif terhadap Integritas Penegakan Hukum: Etika Profesi sebagai Pilar Keadilan di Era Disrupsi” pada Rabu (3/6). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut menghadirkan akademisi, praktisi advokat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membahas pentingnya etika profesi dalam menjaga integritas penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menekankan bahwa tantangan profesi hukum saat ini tidak hanya terletak pada penguasaan ilmu hukum, tetapi juga pada kemampuan menjaga moralitas, profesionalisme, dan integritas di tengah derasnya arus informasi serta pengaruh media sosial.
Salah satu pemateri, Kholilur Rahman, menyoroti fenomena yang disebut sebagai “matinya kepakaran”, yaitu kondisi ketika masyarakat lebih mudah mempercayai informasi dari figur yang memiliki banyak pengikut di media sosial dibandingkan pandangan para ahli. Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat memandang dan menilai persoalan hukum.
BACA JUGA : Bagaimana Nasib Pekerja Indonesia…???
Ia menjelaskan bahwa pendidikan hukum yang telah berkembang selama lebih dari satu abad ternyata belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh para sarjana hukum maupun aparat penegak hukum. Karena itu, mahasiswa hukum tidak cukup hanya menjadi homo yuridicus yang menguasai aspek normatif hukum, tetapi juga harus menjadi homo ethicus yang menjunjung tinggi nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab.
“Keterampilan hukum harus berjalan beriringan dengan integritas. Tanpa integritas, ilmu hukum yang tinggi justru dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan keadilan,” ujarnya.
Pada sesi berikutnya, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sudarto, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya etika profesi sebagai fondasi utama bagi aparat penegak hukum. Ia memaparkan doktrin Tri Krama Adhyaksa yang terdiri atas nilai Satya, Adi, dan Wicaksana sebagai pedoman moral dan profesional bagi insan kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, kejaksaan juga memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh jaksa dan pegawai tetap bekerja sesuai koridor etika profesi. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi disiplin, pemecatan, hingga proses pidana apabila terbukti melanggar hukum.
Sementara itu, Advokat dan Kurator Umar Al Mansyur, S.H., M.Kn., C.L.A., C.C.D., C.Med., menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia karena berperan memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan hukum. Ia menekankan bahwa advokat tidak bertugas menentukan benar atau salah, melainkan memberikan pendampingan hukum secara profesional dan independen kepada klien.
Dalam pemaparannya, Umar juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dokumen digital, hingga media sosial menghadirkan tantangan baru bagi profesi advokat. Oleh sebab itu, penggunaan teknologi harus tetap dibarengi kemampuan analisis serta tanggung jawab profesional yang kuat.
BACA JUGA : Lima Pelaku Perburuan Rusa Sambar Ditangkap di Hutan Konservasi Lampung
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang membahas berbagai isu mulai dari independensi penegak hukum, profesionalisme penanganan perkara, hingga implementasi etika profesi dalam praktik hukum modern.
Menutup seminar, Kholilur Rahman kembali mengingatkan pentingnya moralitas dalam profesi hukum. Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW
عَنِ ابنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّارِ قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضٍ عَرَفَ الحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ. (رواه أبو داود)
“Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw., beliau bersabda, “Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka.” (H.R. Abu Dawud)
“Belajar hukum itu relatif mudah karena norma dapat dibaca dalam berbagai peraturan. Namun menegakkan hukum dengan moralitas dan etika yang baik adalah tantangan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (*/dym)
