TANGGAMUS, radarpenanews.com – Polres Tanggamus menangkap lima orang terkait kasus perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Para pelaku diduga melakukan perburuan, pembunuhan, dan pengangkutan satwa dilindungi tersebut dari kawasan hutan konservasi.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas SGA TWNC melaksanakan patroli di kawasan hutan konservasi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.
“Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
BACA JUGA : Minim Informasi, DPC KWI Bangkalan Desak Polres Sampang Transparan Soal Kasus Dugaan Pencabulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5/2026).
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34).
“Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKBP Rahmad menambahkan, para pelaku melakukan perburuan rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah satwa tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/dym)




