Diduga Halangi Jalan Kampung, Parkir Motor Milik Para Pekerja di Lebak Arum Dikeluhkan

JATIM, SURABAYA28 Dilihat

Lokasi jalan di Lebak Arum 5, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya yang dikeluhkan warga (Foto: ist)

SURABAYA, radarpenanews.com – Warga di Jalan Lebak Arum 5, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, mengeluhkan adanya parkiran sepeda motor yang menghalangi jalanan kompleks.

Informasi disampaikan kepada radarpenanews.com (rpn.com) bahwa parkiran sepeda motor yang menghalangi di jalanan kompleks tersebut milik para pekerja yang berkegiatan di Home Industri sepeda angin milik warga setempat.

“Kami sebagai warga di Lebak Arum 5 ini, merasa terganggu dengan adanya aktifitas deretan parkiran sepeda motor yang hampir memakan separo badan jalanan kompleks,” ungkap seorang warga yang identitasnya tidak mau disebutkan, Sabtu (28/06/2025).

Ia juga mengatakan, jalanan kompleks ini, setiap harinya banyak dilewati lalu lalang kendaraan-kendaraan pribadi milik warga. Ketika, tersenggolan atau terserempet mobil, terus siapa yang mau disalahkan.

“Koordinasi sudah dengan ketua RT setempat, tapi responnya hanya begitu-begitu saja. Enggan, melakukan teguran agar memarkirkan sepeda motor tersebut dengan benar,” ucapnya.

Baca Juga: Pengguna Narkotika Wajib Mendapatkan Perawatan Kesehatan, Bukan Dikriminalisasi

Sempat koordinasi dengan pemilik usaha sepeda angin tersebut, agar sepeda motor milik karyawannya tidak di parkirkan disitu karena bukan tempat parkir.

“Namun, pemilik usaha tersebut malah marah-marah tidak jelas. Bahkan sempat menantang kepada kami dan suruh melaporkan. Lah.. terus kita melapor ke siapa?,” terangnya.

Ia juga berharap pemangku wilayah setempat dari petugas Kelurahan maupun Kecamatan turun melakukan teguran secara lisan maupun tertulis agar jalanan kompleks tidak dibuat parkir.

“Kami berharap kepada petugas Kelurahan maupun Kecamatan turun untuk melakukan teguran agar tidak parkir sembarangan di jalanan kompleks dikarenakan mengganggu aktifitas warga lainnya,” harapnya.

Baca Juga: Operasi Aman Suro 2025 Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

Agar diketahui, mengacu pada Undang-undang No 38 Tahun 2004, tentang Jalan yang telah diubah beberapa kali. Terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

Sanksinya diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 hal ini diatur pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

Bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 UU yang sama, yang bunyinya:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Untuk diketahui, hingga kabar ini diterima redaksi, pemilik usaha yang memarkir kendaraan di badan jalan belum memberikan keterangan resminya kepada rpn.com.

(ros/bersambung)