Parkir Toko Modern di Surabaya Gratis

JATIM, SURABAYA6 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Kota Pahlawan tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, toko modern di Surabaya juga telah berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri dari warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh perusahaan tersebut.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mengadakan pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” kata Eri.

Menurut dia, penyediaan jukir mandiri oleh toko modern sangat penting. Selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar juga sekaligus mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

“Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Lalu jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” jelasnya.

Eri menegaskan, penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi lingkungan. Dan 60 persen pegawai itu adalah termasuk kasir dan petugas parkir,” bebernya.

Oleh karena itu, Eri menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh toko modern di Kota Pahlawan yang telah berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

“Saya juga berharap warga Surabaya membantu, kalau parkir (toko modern) gratis tapi masih ada jukir pembohong, jangan diam saja. Ayo hentikan, ikut bantu mereka. Karena yang menjaga rumah kita (Surabaya) adalah kita, ayo jogo bareng-bareng Suroboyo,” harapnya.

Eri pun menegaskan bahwa model pengelolaan parkir gratis di toko modern akan dijadikan contoh bagi pelaku usaha lainnya. Meski parkir gratis, pelaku usaha tetap wajib menyediakan jukir resmi dari perusahaan masing-masing. “Karena tidak semuanya (pelaku usaha) parkir gratis. Tapi yang luar biasa adalah hanya toko modern yang menyediakan parkir gratis. Karena ketika mengajukan (izin usaha), mereka memilih untuk (parkir) gratis,” katanya.

Meski pelaku usaha memilih gratis atau berbayar, Eri menegaskan bahwa pajak dari penyelenggaraan perparkiran tetap 10 persen masuk ke Pemkot Surabaya. Kedua mekanisme ini sama-sama mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan juru parkir resmi.

“Sehingga (pelaku usaha) mau gratis (parkir) atau tidak, maka kewajiban mereka menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir tetap harus ada, tidak menghilangkan kewajiban itu,” tegasnya.

Baca Juga: Begini Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Isu 144 Diagnosis Tidak Ditanggung

Di tempat yang sama, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Romadhoni, menyatakan bahwa menyediakan mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018. Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga pada awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri. “Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” ujar Doni.

Untuk itu, Doni menegaskan bahwa seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

“Sesuai dengan Arah Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau berbelanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu,” pesan dia.

Di sisi lain, saya juga mengajak masyarakat atau konsumen untuk aktif melaporkan jika masih menemukan ada jukir pembohong atau pungutan pembohong di area parkir di toko modern Surabaya. “Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai Arahan Pak Wali Kota, masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan), bisa melalui Command Center 112,” tandasnya. (dym)