Dugaan Kebohongan Publik, Humas Polres Tanjung Perak Jadi Sorotan Wartawan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Polres KP3) Surabaya (ist)

SURABAYA, radarpenanews.com – Ketidaksinkronan informasi publik di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Polres KP3) Surabaya memicu polemik di kalangan jurnalis. Kasi Humas Polres KP3, IPTU Suroto, SH, dituding memberikan keterangan tidak benar terkait agenda konferensi pers (rilis) kasus narkoba pada Jumat (20/02/2026).

Insiden ini bermula saat sejumlah wartawan yang tergabung dalam grup komunikasi liputan Polres KP3 mencoba mencari kebenaran terkait informasi adanya rilis kasus narkoba. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon, IPTU Suroto secara tegas menyatakan bahwa “tidak ada” agenda rilis pada hari tersebut.

Namun, pernyataan Humas tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kasat Narkoba Polres KP3, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH. Di waktu yang bersamaan, AKP Adik justru membenarkan adanya agenda rilis tersebut. “Njeh ada,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA : KPK Lengkapi Enam Jabatan Strategis, Perkuat Struktur Hadapi Tantangan Korupsi

Kontradiksi informasi ini menuai kecaman keras dari para pemburu berita. Tindakan Humas yang memberikan informasi keliru dinilai sebagai bentuk “kebohongan publik” dan mencederai fungsi utama Humas Polri sebagai sumber informasi yang akurat, transparan, dan terpercaya.

Sesuai tupoksinya, Humas Polri seharusnya berperan sebagai pengelola informasi dan dokumentasi serta menjalin kemitraan dengan media untuk membangun citra positif institusi. Namun, insiden “human error” ini dianggap menunjukkan ketidakpahaman oknum Humas terhadap fungsi strategis yang diamanatkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH.

BACA JUGA : KPK Lengkapi Enam Jabatan Strategis, Perkuat Struktur Hadapi Tantangan Korupsi

Wartawan menilai tindakan menghalangi akses informasi publik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi hukum. Memberikan jawaban palsu terkait agenda publik dianggap sebagai langkah mundur dalam keterbukaan informasi di tubuh kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, komunitas wartawan liputan Polres KP3 berharap adanya evaluasi dan teguran keras dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap kinerja Kasi Humas.

Hal ini dinilai penting agar sinergitas antara kepolisian dan media sebagai mitra strategis dalam Harkamtibmas tetap terjaga dan tidak terhambat oleh tembok misinformasi. (*ismail)