Oleh: Ahmad Ansyori, S.H., M.Hum., CLA., CLS. vivathumaniora@gmail.com
I. Pendahuluan: Atlet Bukan Sekadar Pahlawan, Tapi Pekerja
Kita bersorak saat atlet mengibarkan bendera. Tapi kita sering lupa, setelah lampu sorot padam, atlet menghadapi realitas yang sama dengan buruh pabrik: cedera, pemutusan kontrak sepihak, tidak ada jaminan hari tua.
Fenomena ini lebih tajam di e-sport. Atlet e-sport usia 17-25 tahun, berlatih 12-14 jam sehari di gaming house, dengan kontrak yang sering dijuluki oleh media sebagai bentuk eksploitasi kerja. Ketika mengalami cedera carpal tunnel, burnout, atau penurunan performa, mereka kerap dilepaskan begitu saja tanpa pesangon maupun hak jaminan sosial.
Pertanyaan hukumnya: Apakah atlet, termasuk atlet e-sport, adalah pekerja yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial?
Jawabannya afirmatif ketika unsur pekerjaan, upah, dan perintah terpenuhi.
BACA JUGA: Solidaritas KING Luncurkan “KING COFFEE” dan Program Seribu Warkop
II. Landasan Teori: Mengapa Negara Wajib Hadir
Untuk mengkaji fenomena ini secara akademis, digunakan tiga pisau analisis utama:
1. Teori Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon)
Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi dua bentuk, yakni preventif dan represif. Perlindungan preventif menuntut negara untuk menyediakan instrumen pengaturan yang jelas guna mencegah terjadinya pelanggaran, sementara perlindungan represif berkaitan dengan penegakan sanksi yang efektif pasca-pelanggaran. Dalam ekosistem atlet, negara dinilai belum optimal pada kedua aspek tersebut karena kekaburan norma kontrak serta lemahnya instrumen sanksi.
2. Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman)
Friedman menyatakan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: substansi (substance), struktur kelembagaan (structure), dan budaya hukum (legal culture). Dari sisi substansi, regulasi keolahragaan telah tersedia, namun dari sisi struktur, pengawasan ketenagakerjaan belum menyentuh ranah gaming house. Adapun dari segi budaya hukum, masyarakat masih memandang atlet sebagai penyalur hobi semata alih-alih sebagai profesi formal.
3. Teori Hubungan Kerja: Subordinasi Personal (Imam Soepomo)
Menurut Soepomo, suatu hubungan kerja lahir apabila terpenuhi tiga unsur esensial: adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Atlet e-sport memenuhi seluruh unsur tersebut karena mereka melakukan pekerjaan (latihan, streaming, dan bertanding), menerima imbalan berupa gaji dan pembagian bonus (prize sharing), serta berada di bawah arahan manajer maupun pelatih. Konsekuensi yuridisnya, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan kerja, bukan sekadar kemitraan biasa, sehingga tunduk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
III. Landasan Regulasi: Dari Konstitusi Hingga Gaming House
Peta regulasi yang mendasari hak konstitusional serta perlindungan hukum para atlet mencakup :
1. Konstitusi Negara :
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, di mana frasa “setiap orang” secara universal mencakup profesi atlet. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan serta imbalan yang adil dan layak.
2. Undang-Undang Keolahragaan :
UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menempatkan olahragawan dalam definisi resmi (Pasal 1 angka 8) serta mengakui olahraga prestasi termasuk e-sport (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 32). Hak-hak mendasar atlet seperti pembinaan, penghargaan, dan perlindungan diatur dalam Pasal 44–48. Lebih lanjut, Pasal 100 menegaskan bahwa pelaku olahraga dan olahragawan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional.
3. Undang-Undang Ketenagakerjaan :
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021, unsur hubungan kerja (Pasal 1 angka 15) mewajibkan perjanjian kerja tertulis dengan kepastian jangka waktu (PKWT) (Pasal 50–58), serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak semena-mena (Pasal 151 dan 155).
4. Sistem Jaminan Sosial Nasional :
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Pasal 5) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjakan ke dalam program jaminan sosial. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memegang peranan krusial bagi atlet untuk menanggung risiko cedera saat berlatih atau bertanding.
5. Regulasi Khusus E-Sport & Aturan Teknis Kementerian/Lembaga:
a) Perpres No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) menempatkan e-sport sebagai bagian dari industri olahraga.
b) Peraturan PBESI No. 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Status dan Perpindahan Atlet E-Sport secara eksplisit mewajibkan pemberian upah bulanan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, hingga asuransi kesehatan bagi atlet profesional (Pasal 5 ayat 1).
c) Komitmen bersama serta regulasi teknis seperti Permenaker No. 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian Norma Ketenagakerjaan memberikan dasar hukum bagi pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa kepatuhan kontrak dan pembayaran iuran di lingkungan kerja atlet.
Tabel 1. Matriks Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Atlet
| Lembaga | Regulasi | Isi Perlindungan | Status Implementasi |
|---|---|---|---|
| Kemnaker | Komitmen 2021 & Permenaker No. 15 Tahun 2026 | Wajib JKK, JKM, dan pengawasan norma kerja | Memiliki dasar hukum operasional |
| BPJS Ketenagakerjaan | MoU KONI-BPJS (2022 & 2026) | Skema iuran terjangkau dan perawatan tanpa batas | Melindungi sekitar 256.000 atlet nasional |
| PBESI | Pasal 5 Peraturan PBESI No. 034/2021 | Kewajiban penyediaan BPJS dan asuransi | Berlaku khusus bagi atlet profesional |
(Sumber: Diolah dari MoU KONI-BPJS 2022/2026 dan Peraturan PBESI No. 034 Tahun 2021)
IV. Realitas Kerentanan Atlet E-Sport: Studi Kasus dan Analisis Pelaksanaan
Berdasarkan penelusuran empiris dan dinamika lapangan, terdapat tiga pola pelanggaran yang kerap berulang dalam ekosistem e-sport:
1. Kontrak Kerja yang Tidak Seimbang :
Pemberlakuan masa kontrak jangka panjang (2–3 tahun) dengan klausul penalti atau buyout clause yang sangat tinggi (mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah), namun tanpa diimbangi klausul perlindungan kesehatan yang memadai. Kondisi ini bertentangan dengan asas keseimbangan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
2. Pengabaian Kewajiban Jaminan Sosial :
Sebagian besar tim e-sport, khususnya di tingkat kompetisi sekunder (Tier 2), lalai mendaftarkan atletnya ke program jaminan sosial sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
3. Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Kompensasi :
Atlet sering kali dilepas dengan dalih “tidak masuk dalam roster utama” tanpa memperoleh hak uang pesangon, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Sebagai perbandingan, best practice dapat dilihat di Korea Selatan, di mana atlet e-sport di bawah naungan Korean e-Sports Association (KeSPA) wajib memperoleh kontrak standar dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata yang mencakup perlindungan asuransi komprehensif. Sementara itu, implementasi perlindungan jaminan sosial di Indonesia masih memerlukan akselerasi masif, mengingat dari jutaan potensi pelaku olahraga, baru sebagian kecil (sekitar 256.000 atlet) yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain risiko pemutusan hubungan kerja, penting juga dicatat mengenai ancaman Penyakit Akibat Kerja (PAK) spesifik e-sport—seperti carpal tunnel syndrome (cedera saraf tangan), gangguan penglihatan kronis akibat paparan layar berintensitas tinggi, serta gangguan kesehatan mental (burnout dan depresi) akibat tekanan kompetisi. Ancaman ini menuntut perluasan sudut pandang perlindungan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan modern.
V. Rekonstruksi Tanggung Jawab Hukum: Siapa Bertanggung Jawab?
Guna mengatasi kekosongan perlindungan tersebut, ditawarkan model tanggung jawab berlapis (multilayered responsibility) yang melibatkan sinergi kelembagaan:
1. Tanggung Jawab Primer (Tim E-Sport / Organisasi Olahraga) :
Bertindak sebagai pemberi kerja yang berkewajiban membuat perjanjian kerja secara tertulis, mendaftarkan atlet ke dalam program BPJS (baik BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK/JKM maupun memastikan jaminan kesehatan yang layak), membayar upah di atas standar minimum, serta menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) termasuk aspek kesehatan mental.
2. Tanggung Jawab Sekunder (Induk Organisasi Cabang Olahraga) :
PBESI bersama KONI dan KOI wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap implementasi Pasal 5 Peraturan PBESI No. 034/2021, serta menetapkan standar baku kontrak atlet nasional yang memuat jaminan sosial minimum.
3. Tanggung Jawab Tersier (Kemenpora dan Kementerian Ketenagakerjaan) :
Negara harus mewujudkan state obligation secara aktif. Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan hingga mencakup kawasan gaming house, sementara Kemenpora bertanggung jawab mensinergikan kebijakan DBON dengan sistem jaminan sosial nasional.
Model ini selaras dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial, yang memandang jaminan sosial sebagai hak asasi mendasar bagi setiap pekerja.
VI. Penutup
Atlet, termasuk para pegiat e-sport, bukanlah sekadar mesin pencetak prestasi. Mereka adalah manusia yang rentan terhadap cedera, mengalami fase penuaan produktivitas, dan memerlukan kepastian masa depan. Pengakuan status mereka sebagai olahragawan dalam Undang-Undang Keolahragaan harus dikukuhkan melaluiimplementasi perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang nyata.
Berdasarkan uraian di atas, direkomendasikan beberapa langkah strategis konkret sebagai berikut:
- Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi teknis khusus mengenai pengawasan gaming house sebagai lingkungan kerja formal.
- Mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas akses skema perlindungan dan insentif iuran bagi atlet e-sport mandiri atau di tingkat Tier 2.
- Mendorong PBESI untuk merevisi dan memperkuat Peraturan PBESI No. 034 Tahun 2021 agar mencakup kewajiban kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta merealisasikan komitmen program dana pensiun atlet secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
- Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
- Soepomo, Imam. 2019. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
- Friedman, Lawrence M. 2001. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.
- Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian Norma Ketenagakerjaan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Pelindungan Jaminan Sosial bagi Peserta Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 24 Tahun 2017 jo. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan dan Fasilitas Olahraga kepada Olahragawan Berprestasi.
- Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI). Peraturan PBESI No. 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Status dan Perpindahan Atlet E-Sport.
- Konvensi ILO No. 81 Tahun 1947 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan dan Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Mengenai Standar Minimum Jaminan Sosial.
Anggota Dewan Pakar DPP MHKI 2024-2027, Anggota DJSN periode 2014-2019, Ketua II P3HKI, Dosen, Advokat


