Klinik Desa Boleh, Menggeser BPJS Jangan: Jaminan Sosial Bukan Proyek Coba-Coba

OPINI3 Dilihat

Oleh: Arief Supriyono,S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP., Ketua BPJS Watch, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan konsultan Publik

Akhir Oktober 2026, ruang publik gaduh oleh kabar bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan klinik Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Banyak warga cemas, terutama mereka yang bergantung pada JKN untuk berobat. Kegaduhan ini menunjukkan besarnya ketergantungan rakyat pada jaminan kesehatan, sekaligus masih terbatasnya pemahaman publik tentang cara kerja sistem ini. Opini ini kami tulis sebagai pengingat bahwa kebijakan kesehatan harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kabar yang simpang siur. BPJS Watch tidak menolak gagasan klinik desa, tetapi kami menolak keras segala upaya, sengaja atau tidak, yang menggeser peran BPJS sebagai penjamin kesehatan rakyat.

Duduk perkara: apa yang diberitakan

Pemberitaan terkini menyebut klinik di gerai Kopdes direncanakan beroperasi seperti klinik swasta. Rencana ini bermula dari pidato Presiden pada 14 Agustus 2026 tentang klinik di setiap gerai Kopdes. Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal operasional menyeluruh maupun jumlah klinik yang dipastikan menjadi klinik pratama. Rencana ini masih berproses, sehingga perlu dikawal sejak dini sebelum menjadi kebijakan yang sulit diperbaiki.

Penjelasan pemerintah dan BPJS Kesehatan

Sebagai penyeimbang, kami sampaikan penjelasan resmi yang sudah disampaikan kepada publik pada 30 Oktober 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan klinik di setiap gerai Kopdes dapat melayani peserta BPJS Kesehatan, seperti klinik swasta lainnya. Ia menjelaskan Kemenkes telah menjalankan beberapa proyek percontohan untuk menguji model bisnisnya, dan menyebut model ini serupa klinik swasta, berbeda dengan puskesmas yang tidak berbayar. Dari pernyataan ini, klinik Kopdes diposisikan sebagai fasilitas layanan mitra BPJS, bukan pengganti BPJS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito membantah isu penghapusan BPJS dan menegaskan BPJS akan semakin kuat dengan kolaborasi semua pemangku kepentingan. Ia menyatakan terbuka bekerja sama dengan klinik swasta di desa maupun klinik Kopdes, tetapi mengaku belum ada komunikasi dengan Menkes soal kerja samanya.

Kami menyambut baik penegasan ini. Ia sejalan dengan hukum yang berlaku: BPJS tidak dihapus, dan klinik desa dapat hadir melengkapi. Namun pengakuan bahwa pembahasan kerja sama belum berjalan menunjukkan skema teknisnya belum matang, sehingga pengawalan publik justru semakin penting.

Memahami cara kerja JKN

• Peserta membayar iuran, atau iurannya dibantu negara bagi yang tidak mampu.

• BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dalam satu dana bersama (dana amanat), lalu membayar biaya pelayanan peserta ke fasilitas kesehatan.

• Fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, dokter praktik, klinik pratama) menjadi pintu masuk layanan. Bila perlu, peserta dirujuk berjenjang ke rumah sakit.

Jadi ada dua peran: penjamin yang mengelola dana gotong royong (BPJS), dan pemberi layanan yang merawat pasien (puskesmas, klinik, rumah sakit). Klinik Kopdes, bila terwujud, berada di kelompok kedua.

Dasar hukum yang harus dihormati

• UUD 1945 Pasal 28H dan 34: setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

• UU No. 40/2004 (SJSN): mengatur prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan penggunaan hasil pengelolaan dana untuk kepentingan peserta. Badan penyelenggara dibentuk dengan undang-undang.

• UU No. 24/2011 (BPJS): membentuk BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik penyelenggara program jaminan kesehatan. Menghapus atau mengalihkan fungsinya hanya sah lewat perubahan undang-undang.

• UU No. 17/2023 (Kesehatan): mengatur perizinan fasilitas pelayanan kesehatan serta standar tenaga medis dan tenaga kesehatan.

• Perpres No. 82/2018 (Jaminan Kesehatan): mengatur pelaksanaan JKN, termasuk kerja sama faskes dengan BPJS lewat kredensialing. Klinik mana pun wajib memenuhi syarat sebelum melayani peserta JKN.

• UU No. 25/1992 (Perkoperasian): koperasi adalah badan usaha yang bertujuan menyejahterakan anggotanya, berbeda dengan BPJS yang nirlaba dan melayani seluruh rakyat.

Klinik Kopdes juga punya dasar sendiri. Perpres 82/2026 meminta Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk teknis klinik desa, termasuk penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas. Aturan ini mengatur klinik desa, bukan menghapus BPJS.

Mengapa Kopdes tidak bisa menggantikan BPJS

1. Beda fungsi. Klinik adalah pemberi layanan, BPJS adalah penjamin dan pengelola dana.

2. Beda tujuan. Klinik koperasi berjalan sebagai unit usaha, sedangkan BPJS bersifat nirlaba.

3. Beda cakupan. JKN menjamin peserta di seluruh Indonesia dengan prinsip portabilitas, sedangkan klinik desa bersifat lokal.

4. Beda dasar hukum. BPJS lahir dari undang-undang, sedangkan klinik Kopdes dari peraturan teknis. Peraturan yang lebih rendah tidak dapat meniadakan lembaga bentukan undang-undang.

Klinik desa boleh, asal syaratnya jelas

Kami mengakui klinik desa bermanfaat, terutama di daerah yang jauh dari puskesmas dan rumah sakit. Agar manfaat itu nyata, diperlukan:

• perizinan dan standar klinik terpenuhi;

• dokter dan tenaga kesehatan tersedia dan berkompeten;

• kredensialing setara dengan klinik swasta lain, tanpa perlakuan istimewa;

• tarif dan skema pembayaran transparan;

• sistem rujukan ke puskesmas dan rumah sakit berjalan baik;

• pengawasan mutu dan keuangan yang independen.

Karena model klinik Kopdes berbayar seperti klinik swasta, kami juga mengingatkan agar puskesmas yang layanannya tanpa biaya tidak dilemahkan.

Risiko jika dipaksakan

Program yang tergesa-gesa berpotensi menimbulkan layanan tidak bermutu, bergesernya beban biaya ke warga, melemahnya puskesmas, serta kebingungan publik tentang hak mereka. Risiko ini harus dicegah sejak perencanaan.

Pesan untuk pemerintah

1. Jelaskan secara resmi dan tertulis bahwa klinik Kopdes adalah fasilitas mitra, bukan pengganti BPJS, agar hoaks tidak berlarut.

2. Percepat pembahasan Kemenkes dan BPJS soal skema kerja sama, tarif, dan standar layanan, dan buka kepada publik.

3. Libatkan DPR, organisasi profesi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan petunjuk teknis klinik desa.

4. Prioritaskan penguatan puskesmas, tenaga medis, dan ketersediaan obat, terutama di daerah terpencil.

5. Jangan paksakan Kopdes mengambil peran di luar kewenangannya, dan evaluasi proyek percontohan secara terbuka sebelum diperluas.

Pesan untuk masyarakat

Jangan mudah percaya kabar yang belum jelas sumbernya. Rujuk kanal resmi BPJS Kesehatan dan pemerintah, dan tetap tertib membayar iuran agar kepesertaan aktif. Hak Anda atas jaminan kesehatan dilindungi undang-undang.

Pernyataan Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan memberi titik terang: BPJS tetap berdiri, dan klinik desa hadir sebagai mitra. Tugas kita bersama adalah memastikan janji itu terwujud dalam aturan teknis yang jelas, transparan, dan berpihak pada rakyat. Jaminan kesehatan adalah hak konstitusional, bukan barang dagangan. Klinik desa boleh melengkapi, tetapi tidak boleh menggeser BPJS dan prinsip gotong royong dalam UU SJSN. BPJS Watch akan terus mengawal agar setiap kebijakan kesehatan berjalan di atas aturan dan berpihak kepada rakyat.