Oleh: Ahmad Ansyori, S.H., M.Hum., CLA., CLS. vivathumaniora@gmail.com

SERI 3: LUKA Rp 100 TRILIUN DAN KETIDAKJUJURAN AKTUARIA
Jika Seri 1 dan 2 adalah tentang politik, Seri 3 adalah tentang luka finansial yang kita warisi hingga hari ini.
Defisit BPJS Kesehatan bukan karena rakyat banyak yang sakit. Tapi karena iuran sengaja dimurahkan untuk kepentingan politik.
Pada 2011, tim aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menghitung: iuran ideal untuk Kelas III agar tidak rugi adalah Rp 36.000 – Rp 45.000. Tapi pada 2013, Presiden SBY menetapkan iuran Kelas III hanya Rp 25.500. Alasannya: Pemilu 2014 sudah di depan mata, iuran harus terlihat murah agar populer.
BACA JUGA: KETIKA DOKTER “RAGU BERTINDAK” MENYELAMATKAN NYAWA PASIEN
Hasilnya: 2014 langsung defisit Rp 3,3 Triliun. 2019 defisit kumulatif tembus Rp 32 Triliun (audit BPKP). Pemerintah harus bailout APBN setiap tahun. Total suntikan dari 2015 sampai 2023 sudah lebih dari Rp 100 Triliun. Itu uang pajak rakyat yang tidak sakit, untuk menutup kesalahan hitung politik.
Di Jerman iuran jaminan kesehatan 14,6% dari gaji. Di Indonesia hanya 5%, dan tingkat kolektabilitas peserta mandiri (PBPU) hanya 50-55%. Banyak yang membayar hanya saat mau operasi, setelah itu berhenti. Ini yang disebut adverse selection.
Dan siapa tulang punggung yang sesungguhnya? Bukan Puskesmas seperti di buku pelajaran. Data 2024-2025: lebih dari 55% FKTP yang kerjasama dengan BPJS adalah klinik swasta pratama, bukan Puskesmas. Di Jabodetabek angkanya 70%. Tanpa jaringan klinik swasta seperti Kimia Farma dan klinik dokter praktek pribadi, sistem JKN BPJS Kesehatan sudah jebol karena antrian di Puskesmas tidak akan tertangani.
Ironisnya, regulasi justru lebih menguntungkan Puskesmas yang dapat APBD + Kapitasi + BOK. Klinik swasta hanya dapat kapitasi Rp 8.000 – Rp 10.000 per peserta.
BACA JUGA: Klinik Desa Boleh, Menggeser BPJS Jangan: Jaminan Sosial Bukan Proyek Coba-Coba
Terakhir, mengapa program gotong royong desa selalu gagal menjadi asuransi? Sejak zaman Lumbung Desa dan Jimpitan, semua gagal dijadikan basis jaminan sosial desa karena logikanya bertolak belakang. Gotong royong bersifat personal, timbal-balik, dan sukarela. Asuransi modern bersifat anonim, wajib, dan aktuaria. Memaksakan logika asuransi ke desa hanya dengan ajakan gotong royong tidak akan berhasil tanpa institusi dan paksaan hukum.
Sebagai konsep alternatif, sejarah ini memberi landasan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memposisikan Klinik & Apotek KDMP bukan sebagai bisnis klinik biasa, melainkan sebagai penuntasan mandat awal yang terputus sejak surat DPA 1998 dan naskah SJSN “Untuk Semua” 2000 yang disusun Ibu Megawati sebagai Wapres – yaitu menghadirkan wujud fisik negara berupa FKTP milik desa untuk mengoreksi ketimpangan 20 tahun di mana FKTP menumpuk di kota, sehingga narasi untuk komunikasi KDMP dan Istana menjadi: “Kami melanjutkan amanat TAP MPR 1998, bukan sekedar membuka usaha kesehatan.”[ORI]





