SEJARAH JAMINAN SOSIAL NASIONAL YANG DIHALUSKAN

Asal-Usul BPJS dan Amanat Desa yang Hilang [Tulisan Bersambung 3 Seri]

ARTIKEL5 Dilihat

Oleh: Ahmad Ansyori, S.H., M.Hum., CLA., CLS. vivathumaniora@gmail.com

SERI 2: SURAT DARI DPA, TAP MPR, DAN MANDAT MEGAWATI YANG DIHAPUS DARI BUKU.

Jika Anda membuka berbagai laman resmi lembaga-lembaga dalam SJSN, timeline akan langsung melompat dari UUD 1945 ke UU SJSN Tahun 2004. Ada 6 tahun yang hilang, dari 1998 hingga 2004. Padahal di 6 tahun itu, semua fondasi diletakkan.

Mei 1998: Surat Radikal dari Lembaga Orde Baru.

Satu bulan setelah Soeharto lengser, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang ketuanya saat itu A.A. Baramuli mengirim surat resmi No. 30/DPA/1998 kepada Presiden B.J. Habibie. Isinya sangat progresif untuk ukuran waktu itu: cabut semua sistem jaminan sosial yang terpecah-pecah (Taspen, Asabri, Astek, Askes), ganti dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup seluruh rakyat termasuk pekerja informal di desa.

Lembaga yang dianggap kroni Orde Baru justru yang pertama meneriakkan jaminan sosial universal. Ide itu lahir dari kepanikan melihat krisis moneter membuat puluhan juta pekerja kehilangan segalanya.

BACA JUGA: Klinik Desa Boleh, Menggeser BPJS Jangan: Jaminan Sosial Bukan Proyek Coba-Coba

Habibie yang teknokrat menerima ide itu, tapi pemerintahannya hanya 1 tahun 5 bulan.

Usulan itu diselamatkan oleh MPR Reformasi. TAP MPR No. X/MPR/1998 dan TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN untuk pertama kalinya menulis eksplisit: negara harus memiliki Sistem Jaminan Sosial Nasional. Saat itu Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang sekarang kita banggakan belum ada. Pasal itu baru diamandemen tahun 2002. Jadi cantolan hukum SJSN saat itu adalah TAP MPR ini, bukan UUD.

Mengapa disembunyikan? Karena DPA dan GBHN dianggap produk Orde Baru. Sejarah resmi lebih suka menyebut Pasal 34 UUD 1945 agar terlihat permanen dan bersih dari Orde Baru.

1999-2000: Mandat Diam-Diam kepada Wapres Megawati.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada akhir 1999 membentuk Tim Koordinasi Penyusunan SJSN melalui Keppres. Tim itu diketuai Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri.

Di tengah hiruk-pikuk politik Gus Dur yang gaduh, tim kecil Wapres ini bekerja serius. Hasilnya pada Agustus 2000 lahir naskah akademik “Konsep SJSN Untuk Semua”. Buka naskah itu, isinya sudah persis UU SJSN 2004 yang ada sekarang: 5 program (Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun, Kematian) dan skema iuran pekerja informal disubsidi negara 50%.

Itu adalah blueprint SJSN yang pertama kali nya.

Ketika Gus Dur jatuh dan Megawati naik menjadi Presiden pada 23 Juli 2001, ia membawa naskah yang ia susun sendiri sebagai Wapres itu ke Istana.

Perjalanannya brutal. DPR, terutama Komisi IX, menahannya 2 tahun penuh karena lobi kuat 4 BUMN Kartel yang tidak mau asetnya dilebur.

Akhirnya Megawati menggunakan kekuasaan politiknya. Pada 19 Februari 2004, ia mengirim Surpres R.06/PU/II/2004 yang memaksa DPR membahas RUU SJSN dalam 3 bulan karena Pemilu sudah di depan mata dan PDI-P butuh program populis.

BACA JUGA: KETIKA DOKTER “RAGU BERTINDAK” MENYELAMATKAN NYAWA PASIEN

28 September 2004. Tiga minggu sebelum jabatannya berakhir dan kekuasaan diserahkan kepada SBY, DPR mengesahkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. SBY yang sudah terpilih sebagai presiden baru tidak bisa membatalkannya.

Itu adalah legacy terbesar Megawati yang paling jarang disebut. Publik lebih ingat penjualan Indosat. Tapi tanpa Surpres Februari 2004 itu, tidak akan ada BPJS. SBY kemudian hanya mengesahkan UU BPJS No. 24 Tahun 2011 sebagai badan pelaksananya, itupun terlambat 7 tahun baru terbit dan terbit setelah adanya tekanan massive dari serikat pekerja/serikat buruh, dalam bentuk gugatan cass action dan pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.

Mengapa dihapus? Karena era Gus Dur-Megawati dikenal era konflik dan ekonomi berantakan. Tidak ada yang mau mengingat bahwa di tengah chaos itu, fondasi teknis SJSN justru dikerjakan serius. [ORI]

Anggota Dewan Pakar DPP MHKI 2024-2027, Anggota DJSN periode 2014-2019, Ketua II P3HKI, Dosen, Advokat