Oleh: Arief Supriyono,S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH, Pengamat Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik
Setiap beberapa tahun sekali, isu yang sama selalu muncul kembali di linimasa media sosial dan kanal YouTube: karyawan BPJS Kesehatan disebut-sebut tidak menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan memakai asuransi swasta InHealth. Narasi ini selalu berhasil memancing emosi publik, karena terkesan menunjukkan standar ganda badan yang mengelola jaminan kesehatan rakyat justru “tidak percaya” pada produknya sendiri.
Namun benarkah demikian? Ketika ditelusuri lebih dalam, isu ini ternyata jauh lebih rumit dan lebih dapat dijelaskan daripada sekadar tudingan hitam-putih di media sosial.
Isu ini pertama kali ramai pada 2016, dipicu tulisan seorang blogger di Kompasiana berjudul “Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi InHealth”. Sejak itu, tema serupa berulang kali viral, termasuk kembali mencuat pada awal 2025.
BACA JUGA: Aksi Massa di Nganjuk, Jurnalis dan LSM Tolak Stigma “Londo Ireng”
Faktanya, BPJS Kesehatan sendiri sudah berkali-kali memberikan klarifikasi melalui juru bicaranya: seluruh karyawan BPJS Kesehatan **tetap wajib** menjadi peserta JKN, sama seperti warga negara lainnya. Yang menjadi sumber kesalahpahaman adalah fakta bahwa sebagian karyawan *juga* memiliki polis tambahan dari InHealth bukan sebagai pengganti JKN, melainkan sebagai proteksi tambahan (*additional coverage*).
Akar Sejarahnya yang perlu diketahui
Untuk memahami kenapa InHealth bisa “menempel” pada BPJS Kesehatan, kita perlu mundur ke sejarah kelembagaan. BPJS Kesehatan adalah hasil transformasi dari PT Askes (Persero). Pada masa itu, pegawai PT Askes tidak otomatis menjadi peserta program Askes karena mereka bukan PNS, sehingga perusahaan menyediakan InHealth saat itu anak usaha PT Askes sebagai jaminan kesehatan karyawan.
Ketika PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sesuai amanat undang-undang, InHealth wajib dilepas dari kepemilikan BPJS Kesehatan. Sahamnya kini dikuasai 80% oleh Bank Mandiri, dengan sisanya dimiliki Kimia Farma dan Asuransi Jasindo. Artinya, InHealth hari ini adalah entitas bisnis yang sepenuhnya terpisah dari BPJS Kesehatan bukan lagi “produk internal” lembaga tersebut.
Fasilitas dobel proteksi bagi karyawan ini kemudian dipertahankan sebagai warisan kebijakan lama, bukan kebijakan baru yang sengaja dibuat untuk “menghindari” JKN.
Dasar Regulasi yang Melandasi
Poin penting yang sering dilupakan publik: memiliki asuransi tambahan di luar JKN **bukan pelanggaran hukum**, melainkan sesuatu yang justru diatur dan diperbolehkan oleh regulasi negara sendiri. Beberapa dasar hukumnya:
1. **UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)** menjadi payung hukum utama seluruh sistem JKN, termasuk kewajiban setiap penduduk untuk menjadi peserta.
2. **UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)** dasar pembentukan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik.
3. **Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan** (beserta perubahannya melalui Perpres 111/2013, Perpres 19/2016, dan Perpres 28/2016, yang kemudian digantikan Perpres 82/2018 dan diperbarui terakhir dengan Perpres 59/2024) pada **Pasal 27** secara eksplisit menyatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan **dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan**.
4. **Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit/CoB)** inilah aturan teknis yang secara resmi mengatur mekanisme peserta JKN yang sekaligus memiliki asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan swasta seperti InHealth. Lewat skema CoB inilah manfaat JKN dan asuransi tambahan bisa saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
5. Ketentuan mengenai peningkatan kelas layanan (misalnya rawat jalan eksekutif) melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya, sebagaimana kerap dirujuk sebagai **Pasal 51 Ayat (1)** dalam aturan turunan JKN, juga menegaskan bahwa **biaya tambahan tersebut ditanggung sendiri oleh peserta**, bukan disubsidi negara.
Dengan kata lain, keberadaan InHealth di lingkungan karyawan BPJS Kesehatan berjalan **di atas rel regulasi yang sah**, bukan celah ilegal yang sengaja disembunyikan.
Fakta yang Sering Terlewat
Ada beberapa detail teknis yang justru meruntuhkan narasi “karyawan BPJS tidak percaya JKN”:
– **Sistem rujukan tetap berlaku.** Karyawan BPJS Kesehatan yang berobat tidak bisa langsung memakai InHealth; mereka tetap harus mengikuti alur rujukan berjenjang JKN seperti peserta lainnya.
– **Premi dibayar sendiri.** Iuran InHealth dipotong dari gaji karyawan setiap bulan bukan fasilitas gratis dari negara atau dari dana JKN.
– **Sifatnya opsional, bukan wajib.** Tidak ada kebijakan pusat yang mewajibkan karyawan memakai InHealth; yang ada hanyalah penawaran harga premi grup yang lebih kompetitif dibanding membeli polis secara individu.
Kenapa Isu Ini Terus Berulang?
Dari sisi komunikasi publik, wajar jika masyarakat awam curiga ketika mendengar “pegawai lembaga jaminan kesehatan justru pakai asuransi lain”. Namun di sinilah pentingnya literasi kebijakan publik: fenomena dual coverage semacam ini sebenarnya lazim terjadi di banyak BUMN dan perusahaan besar Indonesia, di mana karyawan tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai kewajiban undang-undang, sembari mendapat fasilitas tambahan dari perusahaan sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja.
Yang perlu dikritisi bukanlah keberadaan InHealth itu sendiri, melainkan **minimnya transparansi dan komunikasi publik** dari BPJS Kesehatan setiap kali isu ini mencuat. Klarifikasi yang reaktif hanya muncul setelah viral cenderung terlambat meredam kegaduhan dan membuka ruang bagi disinformasi untuk berkembang lebih dulu.
Kritik semacam ini sejalan dengan apa yang kerap disuarakan oleh lembaga pengawas,pemantau dan pemerhati jaminan sosial nasional seperti **BPJS Watch**, yang selama ini konsisten mendorong BPJS Kesehatan agar lebih terbuka dan proaktif dalam mengomunikasikan kebijakan internalnya kepada publik termasuk soal fasilitas kepegawaian demi menjaga kepercayaan peserta JKN dan mencegah polemik akibat multitafsir informasi.
BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Isu ini mengajarkan kita dua hal penting. Pertama, di era digital, sebuah opini pribadi di blog atau video YouTube bisa menjelma menjadi “kebenaran publik” jika tidak segera diimbangi dengan klarifikasi berbasis data dan regulasi yang mudah diakses masyarakat. Kedua, kepercayaan publik terhadap lembaga negara seperti BPJS Kesehatan sangat bergantung pada konsistensi antara kebijakan dan komunikasi bukan hanya soal benar atau salah secara hukum, tetapi juga soal persepsi keadilan yang dirasakan masyarakat luas, yang setiap bulan disiplin membayar iuran JKN.
Sebagai peserta JKN, publik berhak mendapat penjelasan yang jelas dan proaktif, bukan sekadar bantahan singkat di tengah viralnya sebuah isu.
Berdasarkan fakta, regulasi, dan penelusuran yang ada, narasi “karyawan BPJS Kesehatan tidak menggunakan JKN” **tidak benar**. Yang terjadi adalah karyawan BPJS Kesehatan tetap terikat kewajiban sebagai peserta JKN, sembari sebagian dari mereka memanfaatkan asuransi tambahan InHealth yang preminya dibayar mandiri sebuah praktik yang sah secara hukum dan lazim ditemukan di berbagai institusi lain di Indonesia.
Alih-alih menelan mentah-mentah narasi viral, masyarakat perlu didorong untuk lebih kritis memverifikasi informasi dengan merujuk pada regulasi resmi dan klarifikasi otoritas terkait. Pada akhirnya, transparansi dan literasi publik adalah kunci agar kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial nasional tetap terjaga sebuah semangat yang juga terus digaungkan oleh lembaga-lembaga pengawas,pemantau dan pemerhati jaminan sosial nasional seperti BPJS Watch dalam mengawal tata kelola JKN agar tetap adil, transparan, dan bebas dari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Surabaya, 06 Agustus 2026









