Nasib Pekerja Miskin dan Tidak Mampu di Ujung Tanduk: Kapan Negara Benar-Benar Hadir?

OPINI10 Dilihat

Oleh : Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan konsultan Publik

Perlindungan pekerja miskin dan tidak mampu bukan hanya soal bantuan hari ini, tetapi tentang memastikan mereka tetap memiliki rasa aman saat bekerja dan keluarganya terlindungi ketika risiko datang.

Kami BPJS Watch dan pemerhati jaminan sosial mendorong pemerintah mempercepat hadirnya PBI Jamsostek,yakni skema Penerima Bantuan Iuran bagi pekerja miskin dan tidak mampu untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam tahap awal, PBI Jamsostek diharapkan dapat memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ke depan, cakupan perlindungan juga diharapkan dapat diperluas hingga Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga pekerja tidak hanya terlindungi dari risiko saat bekerja, tetapi juga memiliki bekal untuk masa tuanya.

BACA JUGA: Parodi Kreatif Warnai Kemeriahan HUT ke-76 RSPAL dr. Ramelan

APBN 2027 dinilai menjadi momentum penting untuk mulai memberikan ruang anggaran bagi perlindungan pekerja miskin dan tidak mampu, mengingat selama ini skema serupa baru berjalan optimal di sisi jaminan kesehatan melalui PBI JKN (BPJS Kesehatan).

*Amanat Konstitusi dan Payung Hukum yang Sudah Tersedia*

Sesungguhnya, kewajiban negara untuk melindungi pekerja rentan bukan sekadar wacana, melainkan amanat yang sudah tegas tertuang dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28H ayat (3) juga menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh, sementara Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Amanat ini kemudian diturunkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara, termasuk pekerja informal, pekerja rentan, dan mereka yang tergolong miskin atau tidak mampu.

Skema iuran yang dibayarkan pemerintah, sebagaimana telah diterapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, selama ini baru menjangkau sisi kesehatan. Padahal, pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja sering kali tidak mendapat perlindungan yang memadai karena belum tercakup dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Data menunjukkan puluhan juta pekerja miskin dan tidak mampu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran untuk jaminan kesehatan, namun belum memperoleh perlindungan serupa di sisi ketenagakerjaan. Kesenjangan inilah yang selama bertahun-tahun terus disuarakan oleh BPJS Watch dan pemerhati jaminan sosial agar segera ditutup melalui kehadiran PBI Jamsostek.

Pesan kepada Pemerintah:

Momentum penyusunan APBN 2027 semestinya dimanfaatkan pemerintah untuk tidak lagi menunda realisasi PBI Jamsostek. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

*Percepat regulasi turunan**

Pemerintah perlu segera merampungkan payung hukum PBI Jamsostek, baik melalui revisi peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, agar implementasi memiliki dasar yang kuat dan tidak berlarut-larut seperti yang telah lama dinantikan.

BACA JUGA: Dirut Petrokimia Gresik: Prestasi Perusahaan Adalah Legacy dari Pensiunan Himpen-PG

*Alokasikan ruang fiskal yang memadai.** Keberpihakan politik anggaran menjadi kunci. Tanpa dukungan APBN yang konkret, program ini hanya akan menjadi wacana berulang tanpa realisasi nyata.

*Perkuat sinergi lintas lembaga.** Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan mutlak diperlukan agar verifikasi dan validasi data penerima manfaat berjalan tepat sasaran.

*Manfaatkan teknologi digital.**

Percepatan proses pendataan dan pendaftaran peserta melalui sistem digital akan membantu memangkas birokrasi yang selama ini menjadi salah satu penghambat utama.

*Perluas bertahap hingga JHT.** Setelah perlindungan dasar JKK dan JKM terpenuhi, pemerintah didorong untuk memperluas cakupan hingga Jaminan Hari Tua agar pekerja rentan juga memiliki bekal masa tua, bukan hanya perlindungan jangka pendek.

Pekerja rentan adalah bagian dari denyut ekonomi bangsa, mereka yang setiap hari bekerja tanpa jaring pengaman yang memadai, rentan jatuh miskin ketika musibah datang. Kehadiran PBI Jamsostek bukan sekadar program bantuan, melainkan wujud nyata tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Sudah saatnya komitmen ini tidak lagi berhenti pada kajian dan wacana, tetapi segera diwujudkan dalam kebijakan dan anggaran yang konkret, agar tidak ada lagi pekerja miskin yang harus menanggung risiko hidupnya sendirian.

Surabaya, Kamis 13 Agustus 2026