Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras (dok. red)
SURABAYA, radarpenanews.com – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menggelar forum sinergi Cangkruk Bareng Media di Surabaya, Selasa (21/07). Pertemuan strategis ini diadakan untuk merespons ketimpangan besar antara tingginya angka kepesertaan dengan jumlah peserta aktif, di tengah pembengkakan biaya pelayanan kesehatan di Kota Pahlawan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengungkapkan bahwa per 1 Juli 2026, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Surabaya sebenarnya hampir sempurna, yakni menyentuh 99,52 persen atau setara 2,97 juta jiwa.
Kendati demikian, tingkat keaktifan peserta baru mencapai 83,50 persen, yang berarti ada sekitar 470 ribu warga yang statusnya nonaktif dan terancam tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
BACA JUGA : Solusi Limbah Terintegrasi, Solidaritas KING dan PT IMT Jadikan Kawasan Industri Nganjuk Ramah Lingkungan
Menurut Aras, berkurangnya status keaktifan ini dipicu oleh penonaktifan peserta PBI JK oleh Kementerian Sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kelalaian peserta mandiri dalam membayar iuran bulanan.
Menghadapi kendala ini ungkap Aras, BPJS Kesehatan mengoptimalkan fitur PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) untuk pengecekan status secara mandiri.
Selain itu, BPJS juga mengandalkan inovasi terbaru Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap). Melalui program ini, peserta mandiri yang menunggak iuran diberikan fleksibilitas luar biasa untuk mencicil tunggakan mereka secara harian mulai dari Rp10.000 saja atau mingguan melalui aplikasi Mobile JKN hingga status kepesertaannya kembali aktif.
Langkah taktis ini menjadi sangat krusial mengingat kondisi finansial BPJS Kesehatan Surabaya kini berada dalam tekanan berat akibat lonjakan klaim rumah sakit.
Lebih jauh disampikan Aras, pada tahun 2025, pendapatan iuran yang berhasil dihimpun di Surabaya tercatat sebesar Rp3,4 triliun. Namun, biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan melonjak drastis hingga Rp5,38 triliun, menciptakan rasio klaim yang sangat tinggi mencapai 158 persen. Tren defisit ini terus membayangi hingga pertengahan tahun 2026.
BACA JUGA : Menanti Keberanian Pemerintah Menghapus Pajak JHT Buruh

Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono (dok.red)
Menanggapi hal itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, mengingatkan adanya proyeksi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai potensi defisit JKN secara nasional yang diprediksi mulai terjadi pada tahun 2027.
Oleh karena itu, Ketua BPJS Watch Jatim mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun yang sempat diwacanakan.
Arief menegaskan bahwa dana talangan tersebut sebaiknya dikonversi menjadi tambahan pembiayaan iuran secara langsung demi menjaga keberlanjutan program jangka panjang, bukan sekadar untuk pemutihan utang peserta. (dym)






