Sinyal Bahaya PHK! Pabrik Tumbang Investor Hengkang

OPINI17 Dilihat

Oleh: Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP., Ketua BPJS WATCH & Pengamat Ketenagakerjaan

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka PHK terus melonjak dari bulan ke bulan, dan ironisnya kenaikan itu terjadi justru di sektor padat karya yang selama ini menjadi penopang utama lapangan kerja formal di Tanah Air: tekstil, garmen, alas kaki, dan manufaktur. Di balik angka-angka itu, ada cerita yang lebih besar ketidakpastian regulasi, banjirnya produk impor, dan iklim investasi yang membuat sejumlah investor asing memilih menutup pabrik dan merelokasi produksinya ke negara lain.

Angka PHK Terus Membengkak Sepanjang 2026

Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan yang dihimpun Kemnaker, jumlah pekerja yang ter-PHK pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) tercatat 8.389 orang, dengan lonjakan tertajam terjadi pada Januari sebanyak 4.590 orang. Angka itu kemudian melonjak signifikan menjadi 15.425 orang pada periode Januari–April 2026, naik sekitar 84% dibanding bulan sebelumnya. Tren ini terus berlanjut: per akhir Juni 2026, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengonfirmasi bahwa total pekerja yang terdampak PHK sejak awal tahun telah menembus angka 43.000 orang, dengan sektor manufaktur sebagai penyumbang terbesar.

Perlu dicatat, angka tersebut hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan PP No. 6/2025 dan Permenaker No. 2/2025 — sehingga pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, atau bekerja di sektor informal tidak masuk hitungan. Artinya, angka riil di lapangan diperkirakan jauh lebih tinggi dari yang tercatat.

BACA JUGA : KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati Langkah Perbaikan Tata Kelola Jaminan Sosial

Secara geografis, Jawa Barat menjadi provinsi paling terdampak dengan lebih dari 3.300 pekerja ter-PHK hingga April 2026, atau sekitar 21,65% dari total nasional wajar mengingat provinsi ini merupakan pusat industri manufaktur dan padat karya terbesar. Disusul Kalimantan Selatan, Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Yang patut diwaspadai, gelombang PHK kini juga mulai merembet ke luar Pulau Jawa, seperti Sumatra Selatan, Sumatra Utara, hingga Sulawesi Selatan menandakan persoalan ini bukan lagi sekadar isu kawasan industri tertentu, melainkan persoalan struktural nasional.

Sektor Padat Karya Paling Terpukul

Industri tekstil, garmen, dan alas kaki konsisten disebut sebagai sektor paling rentan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat gelombang PHK terbesar berasal dari sektor manufaktur padat karya ini, dipicu melemahnya permintaan ekspor, tingginya biaya produksi, serta banjirnya produk impor murah termasuk dugaan praktik dumping. Penasihat khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh Said Iqbal bahkan memperingatkan adanya potensi sepuluh perusahaan tekstil, garmen, plastik, dan komponen elektronik di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta yang berisiko tutup dalam waktu dekat, sebagai dampak lanjutan ketegangan geopolitik global yang ikut mengganggu rantai pasok dan biaya energi.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) turut mengonfirmasi setidaknya enam pabrik tekstil dalam status terancam tutup pada 2026, menyusul lima perusahaan yang sudah lebih dulu berhenti produksi pada akhir 2025 akibat tekanan impor berharga dumping. Ketua Umum APSyFI bahkan menyebut sedikitnya enam pabrik lain kini beroperasi dengan kapasitas di bawah 50%, dengan sebagian mesin produksi sudah berhenti total sinyal kuat bahwa gelombang penutupan pabrik berikutnya tinggal menunggu waktu jika persoalan transparansi kuota impor tidak segera dibenahi pemerintah.

Contoh Perusahaan yang Tutup dan Mem-PHK Karyawan

Sejumlah kasus besar yang menjadi sorotan publik sejak akhir 2024 hingga paruh pertama 2026 antara lain:

• PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara ini resmi tutup total per 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit, dengan total lebih dari 10.600 karyawan dari empat anak perusahaannya (Sritex Sukoharjo, Bitratex, Sinar Pantja Djaja, dan Primayuda) terkena PHK secara bertahap sejak Agustus 2024.

• PT Yamaha Indonesia & PT Yamaha Music Product Asia, menutup dua pabrik piano di Pulo Gadung dan Bekasi sepanjang 2025, merumahkan sekitar 1.100 karyawan akibat relokasi produksi ke China dan Jepang.

• PT Sanken Indonesia, pabrik elektronik di Cikarang ini menghentikan operasi pada Juni 2025 dan mem-PHK ratusan hingga hampir seribu karyawan, terkait pergeseran fokus bisnis induk perusahaan ke sektor semikonduktor.

• PT Danbi International (produsen bulu mata palsu, Garut), dinyatakan pailit Februari 2025, mengancam lebih dari 2.000 pekerja.

• PT Asia Pacific Fibers Tbk, menutup sementara pabrik di Karawang akibat lonjakan impor dan masalah arus kas, berdampak pada sekitar 2.500 karyawan.

• Industri tekstil hulu lainnya, APSyFI mencatat lima pabrik serat dan benang filamen, termasuk PT Polychem Indonesia (Karawang) dan PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries (Tangerang), berhenti produksi pada akhir 2025 dengan total sekitar 3.000 pekerja terdampak, dan tren ini diperingatkan akan berlanjut ke 2026 jika kebijakan impor tidak dibenahi.

• Jaringan ritel dan F&B seperti KFC juga melaporkan PHK dan penutupan puluhan gerai akibat tekanan daya beli masyarakat yang terus melemah.

Pola yang berulang dari kasus-kasus ini: kebangkrutan akibat beban utang dan persaingan produk impor, relokasi pabrik ke negara dengan insentif lebih kompetitif, serta penurunan daya beli domestik yang membuat banyak perusahaan tak lagi mampu menutup biaya operasional.

Mengapa Investor Mulai Enggan dan Memilih Hengkang

Beberapa faktor yang berulang kali disebut pelaku industri dan serikat pekerja sebagai pemicu eksodus investor antara lain ketidakpastian kuota dan pengawasan importasi yang dianggap tidak transparan, tingginya biaya produksi dan energi, persaingan tidak sehat dengan produk impor berharga sangat murah, serta minimnya insentif yang membuat negara tetangga lebih menarik bagi relokasi pabrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sendiri menegaskan pentingnya menelusuri secara mendalam apakah setiap kasus penutupan pabrik dan relokasi murni disebabkan faktor bisnis, ataukah ada masalah insentif dan kepastian regulasi yang membuat Indonesia kalah bersaing dibanding negara lain dalam menarik dan mempertahankan investasi manufaktur.

Ironisnya, hingga saat ini blm terlihat adanya strategi yg komprehensif dari pemerintah utk mencegah terjadinya PHK.Padahal,pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah, pengusaha,dan pekerja harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Amanat tersebut seharusnya menjadi dasar bagi lahirnya berbagai kebijakan dan langkah konkret pencegahan PHK.

Langkah pemerintah Antara Mitigasi dan Tuntutan Solusi Struktural

Pemerintah melalui Kemnaker mengklaim telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, di antaranya memperkuat pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar pekerja terdampak PHK mendapat jaring pengaman finansial sembari mencari pekerjaan baru, serta mengoptimalkan dialog sosial antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama sebelum PHK massal terjadi. Kemnaker juga menegaskan setiap proses PHK wajib sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk pemenuhan pesangon.

BACA JUGA : Kunjungan Kerja Kajati Jatim Melakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Arsip dan Pelayanan Tilang Kejari Tanjung Perak

Namun, kalangan pengusaha dan serikat pekerja menilai langkah – langkah tersebut masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Asosiasi tekstil mendesak pemerintah segera membuka data transparan soal alokasi kuota impor untuk mencegah praktik dumping dan kuota yang tidak adil, sembari memberikan insentif konkret seperti subsidi energi dan kemudahan akses pembiayaan bagi industri padat karya domestik.Serikat Pekerja bahkan secara terbuka menuntut Kementerian Investasi, Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bersama-sama bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan lintas sektor yang melindungi industri dalam negeri, alih-alih membiarkan setiap kementerian bekerja sendiri-sendiri menghadapi krisis yang sebenarnya saling terkait.

Beberapa langkah strategis yang mendesak untuk segera direalisasikan pemerintah antara lain: penertiban dan transparansi kuota impor disertai penegakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang konsisten; pemberian insentif fiskal dan kemudahan investasi yang kompetitif agar pabrik tidak memilih relokasi ke negara lain; percepatan kepastian hukum dan regulasi ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan keraguan bagi investor jangka panjang; serta penguatan ekosistem JKP dan pelatihan ulang (reskilling) tenaga kerja agar korban PHK dapat segera terserap kembali ke pasar kerja, baik di sektor formal maupun melalui kewirausahaan.

Sudah Saatnya Kebijakan Lebih dari Sekadar Mitigasi

Gelombang PHK yang terus meninggi sepanjang 2026 bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan cermin dari persoalan struktural yang lebih dalam: daya saing industri padat karya nasional yang kian tergerus, kepastian hukum yang dipertanyakan investor, dan kebijakan lintas kementerian yang belum sepenuhnya selaras. Selama akar masalah ini belum diselesaikan secara serius dan kolaboratif, ancaman penutupan pabrik dan eksodus investor berpotensi terus berlanjut, mempertaruhkan jutaan lapangan kerja formal yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah bukan sekadar pernyataan mitigasi, tetapi kebijakan struktural yang benar-benar mengembalikan kepercayaan investor sekaligus melindungi pekerja Indonesia.

Surabaya, 1 Juli 2026