Oleh: Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Pengamat Kebijakan Publik
Negara boleh berdalih apa saja soal teknis administrasi. Namun, ada satu pertanyaan fundamental yang tidak bisa dijawab dengan istilah berlindung “koordinasi jejaring informasi”, mengapa negara merasa perlu menghadirkan aparat bersenjata untuk urusan yang seharusnya selesai dengan data, sistem, dan kepercayaan?
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang terbit pada 15 Juli 2026, melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari “jejaring informasi” pengawasan pajak hingga tingkat desa dan kelurahan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buru-buru menjelaskan bahwa kedua aparat ini tidak diberi kewenangan memeriksa, menagih, atau menyita. Peran mereka diklaim “hanya” sebagai pengumpul informasi kewilayahan.
Penjelasan defensif itu sebenarnya justru menyingkap persoalan yang sesungguhnya, bukan soal apakah Babinsa boleh menyita harta wajib pajak atau tidak, melainkan soal mengapa institusi pertahanan dan keamanan sampai harus dilibatkan dalam ranah administrasi fiskal yang murni sipil.
BACA JUGA: Usung Tagline “Mlayu Bareng, Sehat Bareng”, Unitomo Gelar Friendship Run 2026
Cacat Kewenangan dari Awal
Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 sudah membagi peran secara tegas. TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan Polri adalah alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tidak ada satu pun klausul konstitusi yang menyebut fungsi administrasi perpajakan sebagai bagian dari tugas pokok kedua institusi tersebut.
Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Polri pun tidak memberi ruang bagi personelnya untuk merangsek masuk ke wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
Secara formil hukum, kebijakan ini terasa janggal. Dasar hukum yang digunakan hanyalah Surat Edaran (SE) sebuah produk hukum internal yang secara hierarki perundang-undangan tidak bisa menciptakan kewenangan baru bagi institusi lain, apalagi institusi setingkat kementerian/lembaga negara seperti TNI dan Polri. Jika benar SE ini hendak “meminjam” personel TNI-Polri untuk fungsi sipil, seharusnya dasar hukumnya minimal berbentuk undang-undang atau Peraturan Presiden (Perpres) yang melalui pembahasan matang lintas lembaga. Bukan sekadar secarik surat edaran Dirjen yang lahir dari meja internal Kementerian Keuangan.
Ini bukan sekadar soal formalitas administratif. Ini menyangkut kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir).
Pejabat yang menerbitkan aturan melampaui batas kewenangan yang diberikan berpotensi membuat produk hukum tersebut cacat hukum sejak lahir (van rechtswege nietig). Celah ini sangat cukup menjadi alasan bagi pengadilan untuk membatalkannya jika diuji secara hukum.
“Bukan untuk Menagih” Bukanlah JawabanArgumen DJP bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas “hanya mengumpulkan data” justru menyingkap masalah psikososial yang lebih dalam.
Kehadiran fisik aparat berseragam dan bersenjata di ruang publik desa dengan embel-embel urusan pajak secara otomatis menciptakan tekanan psikologis dan efek gentar (chilling effect), terlepas dari apa pun batas kewenangan tertulis di atas kertas.
Warga desa tidak akan membaca lembaran surat edaran terlebih dahulu sebelum berinteraksi dengan Babinsa yang datang bertanya soal penghasilan dan aset mereka. Yang mereka rasakan adalah kehadiran otoritas keamanan dalam urusan yang sejatinya bersifat administratif.
Ini bukan cara membangun kesadaran pajak yang sehat. Kepatuhan pajak yang berkelanjutan (sustainable tax compliance) harus lahir dari kepercayaan, transparansi penggunaan anggaran, pelayanan yang mudah, dan edukasi persuasif. Bukan dari rasa waswas warga saat melihat aparat keamanan mendekati teras rumah mereka.
Ironisnya, DJP sendiri mengklaim tengah mengandalkan sistem Coretax dan pengawasan berbasis data digital sebagai instrumen utama modernisasi. Jika teknologi memang menjadi tulang punggung pengawasan masa kini, pelibatan Babinsa-Bhabinkamtibmas menjadi elemen yang tidak konsisten, bahkan berpotensi kontraproduktif terhadap iklim kepercayaan publik yang sedang dibangun.
Beban 84 Persen dan Soal Keadilan yang DiabaikanAda alasan pragmatis kenapa pemerintah tergoda memperluas jaring pengawasan sampai ke pelosok desa sekitar 84 persen APBN kita bertumpu pada penerimaan perpajakan. Tekanan mengejar target penerimaan itu nyata, dan siapa pun bisa memahami logika di baliknya.
Namun, justru di sinilah letak masalah keadilan fiskal yang lebih besar. Alih-alih memperluas basis pajak dengan memperberat pengawasan terhadap warga desa dan pelaku UMKM kecil, pertanyaan yang lebih mendesak adalah sudahkah kelompok super kaya (ultra-wealthy) dan korporasi besar dikenai kontribusi yang proporsional?
Wacana pajak kekayaan (wealth tax) bagi kelompok elitis, evaluasi tarif PPN yang regresif terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, hingga penyusunan APBN yang berperspektif keadilan sosial, gender, dan disabilitas seharusnya jauh lebih substansial untuk dieksekusi.
Langkah-langkah tersebut jauh lebih bermartabat dibanding menambah pos pengawasan aparat berseragam di tingkat RT/RW.
Ketimpangan pendekatan ini terlihat mencolok, kelas menengah-bawah dan pelaku usaha kecil di desa mendapat pengawasan “berjejaring” hingga ke rumah mereka, sementara struktur pajak yang lebih adil terhadap kelompok berpunya masih menjadi wacana yang jalan di tempat. Ini bukan soal menolak penerimaan negara, ini soal dari mana penerimaan itu seharusnya digali lebih dulu, dan dengan cara yang beradab.
Yang paling perlu diwaspadai bukan hanya dampak langsung kebijakan ini, melainkan preseden buruk yang ditinggalkannya. Sekali institusi pertahanan dan keamanan dibenarkan masuk ke ranah administrasi sipil dengan dalih “koordinasi” atau “jejaring informasi”, pintu yang sama bisa terbuka lebar untuk urusan sipil lainnya: perizinan usaha, sengketa lahan, hingga pengawasan sosial-politik di tingkat akar rumput.
Reformasi 1998 lahir justru untuk menarik garis demarkasi yang tegas antara fungsi pertahanan-keamanan dan urusan sipil. Garis yang jika mulai kabur lagi lewat surat edaran teknis seperti ini, akan sangat sulit untuk ditarik kembali ke tempat semula.
BACA JUGA: Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah
Sikap paling proporsional, elegan, dan minim risiko politik sebenarnya sederhana, cabut SE-8/PJ/2026. Kembalikan pengawasan kepatuhan pajak sepenuhnya ke ranah profesional DJP melalui penguatan sistem digital (Coretax, analitik risiko, kolaborasi data antarlembaga sipil).
Selanjutnya, alihkan energi negara ke reformasi yang benar-benar berdampak pada keadilan fiskal, penerapan tarif PPN yang lebih progresif, pajak kekayaan untuk kelompok super kaya, efisiensi belanja negara yang tepat sasaran, serta pengawasan DPR yang lebih ketat terhadap kebijakan perpajakan sebelum bukan sesudah memicu kegaduhan publik.
Somasi yang dilayangkan oleh TAUD-SKP dengan tenggat waktu 3×24 jam kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan sesungguhnya adalah sebuah alarm konstitusional yang sangat mendasar, jangan biarkan negara mengejar rasio pajak (tax ratio) dengan cara yang justru menggerus kepercayaan rakyat dan legitimasi konstitusionalnya sendiri.
Surabaya, 29 Juli 2026
ISI NASKAH TANGGUNGJAWAB PENULIS





