Kejati Jatim Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

KEJAKSAAN17 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar, didampingi Wakajati, jajaran Pengurus Persaja Jawa Timur, serta para pejabat utama Kejati Jatim, mengikuti secara berani Seminar Internasional dalam rangka peringatan HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Tahun 2026, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang dipusatkan dari Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, mengusung tema “Aspek Hukum Pengelolaan Krisis Sistemik JCI dan Implikasinya Terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional” atau Aspek Hukum Penanganan Krisis Sistemik IHSG dan Implikasinya terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional.

Dalam keynote address-nya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir dalam seminar tersebut menyampaikan penghargaan kepada Korps Adhyaksa yang dinilai tidak hanya berperan sebagai pengawal supremasi hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA : Pengamanan Pergerakan Buruh May Day 2026, Pastikan Kegiatan Berlangsung Tertib dan Lancar

Sementara itu, dalam keynote speaker-nya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa fenomena turbulensi IHSG yang terjadi pada awal tahun ini tidak semata-mata dapat dipandang sebagai krisis keuangan, melainkan bagian dari krisis stabilitas ekonomi nasional yang bersifat multidimensi, dengan efek berantai terhadap berbagai sektor.

Jaksa Agung juga menyoroti pola kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan sistemik, sehingga menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif. Menurutnya, independensi dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, khususnya dalam upaya pembenahan tata kelola pasar modal yang terus berproses dan memerlukan sinergi lintas sektor.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur aparat penegak hukum, regulator sektor keuangan, akademisi, praktisi, serta para pemangku kepentingan lainnya. Para narasumber membahas isu ini secara komprehensif guna menghadirkan instrumen reformasi hukum yang presisi dan responsif guna menjaga stabilitas serta pengawasan pasar modal nasional di tengah dinamika global. (*/dym)