Terungkap, Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT dari Tangki Modifikasi hingga Kerja Sama Oknum

POLRI32 Dilihat

KUPANG, radarpenanews.com – Modus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan barcode secara tidak sah, hingga bekerja sama dengan oknum operator SPBU berhasil diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam periode Februari hingga Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kupang, Selasa (5/5/2026), sebagai bentuk komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Konferensi pers tersebut dihadiri Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, dan diikuti jajaran Kasat Reskrim secara daring.

BACA JUGA : Perkuat Layanan Publik, KPK Hibahkan Aset Senilai Rp42,2 Miliar kepada 6 Instansi Pemerintah

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi sekaligus wujud akuntabilitas Polri.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden RI dan program Presisi Kapolri dalam mewujudkan transparansi dan keadilan.

Sementara itu, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT.

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan, sejak Februari 2026 pihaknya telah menangani 27 laporan polisi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, dengan puluhan orang terlapor.

“Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.

Ia merinci, barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, serta dokumen dan uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Lebih lanjut, ia menyebutkan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar, yang berasal dari hasil pengungkapan serta estimasi aktivitas berulang para pelaku dalam kurun waktu tertentu.

Dalam aspek penegakan hukum, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya.

BACA JUGA : Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah

Ia mengungkapkan, hingga saat ini telah terdapat dua personel yang diproses dalam pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.

Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian 5 perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran, serta melibatkan puluhan terlapor di sejumlah lokasi kejadian.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

Melalui langkah tegas ini, Polda NTT berharap distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta memberikan efek jera bagi para pelaku, guna mewujudkan keadilan energi bagi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sebagai informasi, Konferensi pers tersebut dihadiri Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, dan diikuti jajaran Kasat Reskrim secara daring. (*/dym)