SURABAYA, radarpenanews.com – Langkah cepat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berakhir pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan pembohong (pungli) di sektor perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/04/2026).
Penetapan ini menjadi titik terang dari rangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada adanya praktik sistematis dalam pemahaman otoritas. Tiga tersangka tersebut yakni Sdr. AM Kepala selaku Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Sdr. OS Kepala selaku Bidang Pertambangan, serta Sdr. H Ketua selaku Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, SH, MH, menegaskan pengusutan perkara ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pungutan pembohong dalam proses perizinan pertambangan.
BACA JUGA : Sempat Kabur Usai Viral, Pencuri Motor di Kalimas Udik Diamankan Polres Tanjung Perak
“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun justru ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” terang Aspidsus.
Lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memperlambat proses perizinan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat publikasi rekomendasi teknis izin usaha penambangan eksplorasi.
BACA JUGA : Koalisi Disabilitas Jatim Desak Transparansi Seleksi KND Jilid II, Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Dalam praktiknya, pungutan tersebut berkisar antara 50–100 juta untuk perpanjangan, 50–200 juta untuk izin baru di sektor pertambangan, serta sekitar 5–20 juta per permohonan pada pengusahaan tanah, dengan perkiraan akumulasi bulanan mencapai 50 – 80 juta.
Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana yang tersimpan di rekening/ATM dengan total keseluruhan mencapai Rp2.369.239.765,50. Jumlah tersebut merupakan hasil pungutan yang diduga tidak sah dan telah dikumpulkan dari berbagai pemohon perizinan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran dana. (*/dym)




