Sinergitas Kejati Jatim Bersama PTPN I Regional 5: Memperkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara

KEJAKSAAN58 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

 

SURABAYA, radarpenanews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 secara resmi menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Selasa (10/2/2026).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, SH, MH bersama Region Head PTPN I Regional 5 Subagiyo, dengan disaksikan oleh Wakajati Saiful Bahri Siregar, SH, MH, Operation Head PTPN I Regional 5 Asep Sontani, para Asisten, Koordinator, jajaran manajemen, tim legal, serta Jaksa Pengacara Negara.

Region Head PTPN I Regional 5 Subagiyo menegaskan bahwa dinamika dan tantangan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan lahan dan pengamanan aset, memerlukan dukungan penegakan hukum yang kuat, profesional, dan terukur. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen strategi dalam mencegah potensi hambatan hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang sehat.

BACA JUGA : Pengumuman Klarifikasi Terkait Beredarnya Surat Palsu Rekomendasi Pengelolaan DAK Fisik Infrastruktur Tahun 2026

Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat ST, SH, MH menegaskan kesiapan jajaran bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan.

“JPN nantinya tidak hanya berperan sebagai kuasa hukum di pengadilan, tetapi juga berfungsi sebagai negosiator dan mitra strategis untuk memastikan penegakan hukum serta optimalisasi pengelolaan aset Perkebunan,” ujar Kajati Jatim.

Kajati juga membuka ruang bagi PTPN I Regional 5 untuk berkoordinasi secara instens bersama jajaran JPN dalam melakukan audit hukum dan mitigasi kontrak, sehingga setiap kebijakan dan langkah yang diambil memiliki payung hukum yang kuat dan fokus pada pencegahan risiko.

Melalui kolaborasi ini, Kejati Jatim dan PTPN I Regional 5 tidak hanya menyatukan langkah, tetapi juga menyelaraskan tujuan dalam menjaga aset negara sebagai amanah publik. Sinergi ini diharapkan menjadi best practice dalam mendukung PTPN sebagai pilar penggerak perekonomian nasional pada sektor perkebunan. (dym)