Bincang Pagi PERSAJA: Meneguhkan Integritas dan Sinergi Pengawasan dalam Implementasi Plea Bargain

KEJAKSAAN55 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

 

SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST., SH, MH, bersama Asisten Intelijen selaku Ketua PERSAJA Jawa Timur I Ketut Maha Agung, SH, MH, Aspidum Joko Budi Darmawan, SH, MH, para Kasi Bidang Pidum, serta jaksa fungsional, mengikuti Bincang Pagi PERSAJA secara berani, Rabu (11/2/2026).

Mengusung tema “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan”, forum ini menjadi ruang konsolidasi intelektual untuk memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana berjalan selaras dengan penegakan integritas dan sistem pengawasan yang akuntabel.

Jalannya diskusi dipandu Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, dengan menghadirkan Ketua Umum PERSAJA yang juga Jampidum RI, Prof. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Dr. Rudi Margono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Pujiono Suwadi.

BACA JUGA : Korupsi Pajak dalam Kajian: Digitalisasi Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci

Dalam pemaparannya, Jampidum menyampaikan bahwa implementasi Plea bargain merupakan instrumen reformulasi sistem pidana untuk mendorong efisiensi, menghadirkan kepastian hukum, serta menjaga proporsionalitas pemidanaan.

Dari perspektif pengawasan, Jamwas menggarisbawahi mekanisme tersebut yang juga harus diimbangi dengan tata laksana yang kokoh, terukur, dan terdokumentasi. Diskresi umum transmisi harus berada dalam koridor prosedural yang transparan dan dapat diaudit, guna meminimalisir potensi penyimpangan, konflik kepentingan, maupun praktik transaksional.

Sementara itu, Ketua Komjak RI menekankan bahwa keberhasilan Plea bargain sangat ditentukan oleh kesiapan kultur etik dan profesionalitas aparat penegak hukum. Diperlukan pedoman teknis yang rinci serta sinergi pengawasan internal dan eksternal agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen progresif yang memperkuat, bukan hanya sekedar mereduksi, integritas sistem peradilan.

Partisipasi aktif jajaran Kejati Jatim dalam forum ini mencerminkan komitmen untuk mengawal setiap kebijakan pembaruan hukum acara secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab. Implementasi permohonan tawar-menawar yang diharapkan tidak hanya menghadirkan efisiensi, tetapi juga menegaskan wajah penegakan hukum yang modern, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika keadilan masa kini. (dym)