JAKARTA, radarpenanews.com – Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 28 miliar ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono, sebagai pihak terlapor.
Peningkatan status perkara ini dikonfirmasi oleh pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
“Alhamdulillah, Bareskrim Polri telah menyatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kami telah menerima SPDP dengan nomor surat perintah penyidikan tertanggal 20 Januari 2026,” ujar Dimas kepada awak media.
BACA JUGA : Garis Tipis Perdata-Pidana, KPK Ingatkan Batas Aman BJR di Sektor Swasta
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dilayangkan pada 16 September 2025. Modus yang digunakan diduga berupa tawaran investasi pembangunan proyek perumahan yang dijanjikan oleh Subandi bersama anaknya, Rafi Wibisono, sejak tahun 2024.
Menurut Dimas, kliennya telah menyerahkan dana investasi sebesar Rp 28 miliar. Namun, hingga saat ini proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Lahan yang dijanjikan sebagai lokasi pembangunan diketahui masih berupa area persawahan tanpa ada aktivitas pengembang sama sekali.
“Dijanjikan akan dibangun oleh developer, tapi faktanya tidak ada proyek dan tidak ada progres. Dana telah diserahkan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dimas.
BACA JUGA : Divhubinter Polri Tangkap Buronan Internasional Kasus TPPO Rohingya di Turki
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor mengaku telah berulang kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapatkan respons. Dimas berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk tidak ragu melapor. “Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa memandang jabatan atau status sosial terlapor,” pungkasnya. (dym)












