JATIMPASURUAN

UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DALAM PEMBERANTASAN PEREDARAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL 

PASURUAN, radarpenanews.com – Dari tahun ke tahun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dukungan secara intens itu diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena Cukai ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha.

Sebagai Pemerintah daerah yang mempunyai komitmen dan kepedulian yang kuat terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai ilegal dari awal sampai akhir.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran

Salah satunya pemusnahan barang-barang hasil penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 yang terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3. 218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai mencapai Rp. 11, 3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 8,1 miliar.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sehingga perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCH) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan. Perolehan tersebut merupakan hasil dari upaya bersama yang dilakukan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan dipergunakan untuk :

1. Bidang kesehatan meliputi : pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stanting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan / rehab gedung, dll.

2. Bidang kesejahteraan masyarakat meliputi: pembangunan / pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas ikm, pelatihan ketrampilan kerja, pemberian blt kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dll.

3. Bidang penegakan hukum meliputi : sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Serta kegiatan pendukung lainnya seperti : perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DBHCHT.

Baca Juga: Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berterima kasih kepada semua pihak yang telah Sama-sama bertekad memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan. Besar harapan kami agar penggunaaan DBHCHT benar – benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan Masyarakat. (Humas/lim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button