JATIMSUMENEP

Sidang Lanjutan Gugatan Erfandi Media Vs Polres Sumenep, Ketua Majelis Hakim Tegur Tergugat 

Suasana sidang gugatan antara Erfandi Media dan Polres Sumenep kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (24/04/2025)/ Foto: ist

SUMENEP, radarpenanews.com – Sidang gugatan antara Erfandi Media dan Polres Sumenep kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (24/04/2025). Dalam sidang pembuktian tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, S.H., M.H., melayangkan teguran keras kepada pihak tergugat, yakni Polres Sumenep, dan turut tergugat Syaiful Akshan, akibat ketidakhadiran mereka dalam sidang sebelumnya tanpa keterangan resmi.

Ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang yang dijadwalkan Kamis (17/04/2025) lalu diduga menyebabkan kerugian, khususnya kepada pihak penggugat, Erfandi Media. Penundaan ini membuat jalannya persidangan mundur berjam-jam dari jadwal yang telah disepakati bersama.

Dalam persidangan, perwakilan tergugat mencoba memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan adanya tugas dinas mendesak di DPRD dan Dinas Sosial, serta pemeriksaan saksi di luar kota sehingga mengabaikan sidang yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama. Ketidak hadirannya Tergugat dan Turut tergugat sudah yang kesekian kalinya.

“Mohon maaf sebelumnya yang mulia, kamis pada sidang kemarin tidak tahu kalau langsung hadir dalam persidangan ini. Yang kedua, sebagian dari yang memiliki kuasa kenak tugas yang harus dilaksanakan di DPRD dan Dinsos, kalau untuk lain ada pemeriksaan saksi diluar kota,” jawab pihak Tergugat.

Baca Juga: Dianggap Lalai Tangani Laporan Media Polres Sumenep Digugat Rp 1 Miliar

Namun, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa alasan tersebut yang disampaikan pihak tergugat tidak dapat diterima, mengingat Polres Sumenep menunjuk lebih dari satu penerima kuasa hukum, dari 8 orang yang menjadi kuasa hukumnya seharusnya bisa hadir menggantikan.

“Karena, dari pihak tergugat Polres Sumenep kan banyak yang diberikan kuasa, kan bisa yang lain untuk hadir. Jangan sampai ketidakhadiran tergugat justru merugikan pihak lain dan menyebabkan haknya sendiri terabaikan,” tegas Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana di ruang sidang.

Ketua majelis Hakim juga memberikan arahan tegas kepada pihak tergugat dan turut tergugat, agar ke depan setiap ketidakhadiran disertai surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas bukti dari kedua belah pihak kepada majelis hakim. Namun, turut tergugat, yang sebelumnya diduga menghalangi kerja jurnalistik pada pekerjaan proyek APBN 2024 hingga menjadi sumber perkara, tidak menyerahkan satu pun berkas pembuktian.

Baca Juga: Sidang Gugatan suarademokrasi.com Terhadap Polres Sumenep Masuk Tahap Mediasi

Perkara ini berawal dari tindakan turut tergugat yang melarang dan menghalangi dua jurnalis saat meliput proyek yang didanai APBN sekitar Rp 3, 4 milyar di Sekolah MAN Sumenep, yang kemudian memicu gugatan Erfandi Media terhadap Polres Sumenep, karena menghentikan penyelidikan adanya laporan media.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari beberapa pihak, menanti sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat. (Rilis/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button