
Erfandi Penggugat Polres Sumenep saat Sidang Mediasi di PN Sumenep (Foto: ist)
SUMENEP, radarpenanews.com – Sidang gugatan yang diajukan oleh pihak media suarademokrasi.com terhadap Polres Sumenep di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah memasuki tahap mediasi. Sidang ini mengalami keterlambatan yang cukup signifikan, disebabkan ketidakhadiran pihak turut tergugat, Syaiful Anam atau Ipong dari CV Asia Line, pada waktu yang telah ditentukan.
Sidang mediasi yang awalnya dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, baru dapat dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.
Erfandi Pemred suarademokrasi.com menyampaikan, keterlambatan tersebut disinyalir akibat ketidakdisiplinan pihak-pihak terkait dalam menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Untuk diketahui, Gugatan yang diajukan oleh pihak media ini kata Erfandi, bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polres Sumenep. Dalam gugatan tersebut, Polres Sumenep menghentikan penyelidikan terkait perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat, Syaiful Anam atau Ipong.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat terkait dengan penghalangan tugas jurnalis saat melakukan peliputan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di MAN Sumenep, yang dibiayai dengan dana APBN sebesar Rp 3,4 miliar.
“Karena penghentian penyelidikan tersebut, pihak media menggugat Polres Sumenep dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar,” ucap Erafandi.
Mediasi ini tetap digelar meskipun turut tergugat tidak hadir, mediasi ini dipimpin oleh hakim mediator.
Dalam mediasi, pihak mediator memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan penawaran kepada tergugat, dengan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai.
Hakim mediator juga menegaskan bahwa pada agenda mediasi berikutnya, semua pihak diwajibkan hadir, terutama turut tergugat yang pada sesi kali ini tidak hadir. Jika ketidakhadiran tersebut terus berlanjut, hakim mediator akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang ini masih terus berlanjut, dan kedua belah pihak penggugat serta tergugat diharapkan dapat menemukan jalan tengah agar penyelesaian sengketa ini dapat tercapai tanpa melalui proses yang lebih panjang.
Pihak Polres Sumenep melalui Kanit Idik Pidter Reskrim, saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa dirinya sudah berada di PN Sumenep sejak pukul 9 pagi sesuai dengan jadwal persidangan.
Sedangkan pihak turut tergugat sampai berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi atas ketidak hadirannya pada sidang gugatan kali ini. (rilis/red)