JAKARTA, radarpenanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas di awal tahun 2026 dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret dua kepala daerah sekaligus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi memamerkan tumpukan uang tunai hasil sitaan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam rilis tersebut, Asep Guntur didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memperlihatkan barang bukti yang menjadi bukti bisu praktik lancung para pejabat daerah tersebut.
Lembaga antirasuah ini mengamankan Bupati Pati, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam rangkaian operasi senyap di lokasi berbeda.
BACA JUGA : Buka Rakernas 2026, Jaksa Agung Fokus pada Reformasi Hukum dan Integritas Aparatur
Bupati Pati Sudewo ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam skandal suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Tidak tanggung-tanggung, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga sebagai imbalan atas pengaturan posisi jabatan tertentu.
Di saat yang hampir bersamaan, tim KPK juga meringkus Wali Kota Madiun, Maidi. Ia diduga menerima suap terkait fee sejumlah proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta.
“Uang-uang ini ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Asep Guntur di hadapan awak media.
Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat kedua kepala daerah tersebut terjaring di hari yang sama.
BACA JUGA : Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim Tekankan Prosedur Hukum Sesuai Prosedur
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga tetap berkomitmen melakukan pembersihan terhadap praktik korupsi di tingkat daerah, terutama yang berkaitan dengan tata kelola kepegawaian dan penyalahgunaan anggaran proyek.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan mereka akan segera menjalani masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan. (dym)






