AKBP Galih Bayu Kasat Lantas Polestabes Surabaya (ist)
SURABAYA, radarpenanews.com – Pemandangan sepeda motor yang hanya memasang satu pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) kini tengah menjadi sorotan di Kota Pahlawan. Fenomena kendaraan “satu pelat nomor” yang hanya memasang nopol di bagian depan atau belakang saja ini memicu tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Meski sering dianggap sepele oleh pengendara, penggunaan nopol yang tidak lengkap merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan lalu lintas yang mewajibkan pemasangan TNKB di dua sisi: depan dan belakang.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk menindak tegas setiap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar tersebut.
BACA JUGA : Kembangkan Kasus Suap Jabatan, Kejari Sidoarjo Tahan 4 Kepala Desa Asal Tulangan
“Terkait maraknya kendaraan yang menggunakan plat nomor hanya di depan atau belakang saja, saat ini anggota masih terus menindak tegas kendaraan yang tidak sesuai spek,” tegas AKBP Galih di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, AKBP Galih menjelaskan bahwa ketidaklengkapan atribut kendaraan patut dicurigai. Petugas di lapangan memiliki dasar untuk menduga adanya unsur tindak pidana jika kendaraan tidak memenuhi standar hukum.
“Jika menggunakan nopol palsu atau plat nomor cuma satu, pasti ada maksud lain. Bisa jadi motornya didapat dari cara yang tidak benar atau bukan milik pribadi. Orang yang taat hukum pasti melengkapi semuanya,” imbuhnya.
BACA JUGA : Buka Rakernas 2026, Jaksa Agung Fokus pada Reformasi Hukum dan Integritas Aparatur
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar, tindakan tilang akan langsung diberikan. Sesuai aturan di Indonesia, standar kendaraan bermotor wajib menggunakan knalpot standar serta pelat nomor depan dan belakang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur hukum dalam penyelesaian denda. Pelanggar diminta membayar denda tilang secara transparan melalui sistem Briva Bank BRI dan sangat dilarang menggunakan jasa calo atau oknum tidak bertanggung jawab.
Dengan penertiban ini, diharapkan ketertiban lalu lintas di Surabaya semakin meningkat dan ruang gerak pelaku kejahatan kendaraan bermotor dapat dipersempit. (dym)






