Penulis : Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M. Ketua BPJS Watch Jatim
SURABAYA, radarpenanews.com – Adanya keinginan Pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran program JKN adalah sebuah kebijakan yg baik, untuk memastikan :
1. Seluruh peserta mandiri (klas 1, 2 dan 3) yg selama ini menunggak iuran akan kembali menjadi peserta aktif, dan ini artinya hak konstitusional peserta mandiri yg menunggak dikembalikan (sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945) dan mereka dilayani kembali oleh JKN.
2. Dengan penghapusan tunggakan iuran JKN ini maka akan lebih banyak lg pemasukan iuran yg riil dari peserta mandiri. Selama ini peserta mau membayar iuran tetapi tidak bisa krn tersandera tunggakan iuran (harus membayar tunggakan dulu). Pembayaran iuran ini akan menambah pemasukan pendapatan, membantu mengatasi defisit JKN.
BACA JUGA : Pemkot Surabaya Wajibkan Izin RT/RW dan Lurah untuk Tenda Hajatan Tutup Jalan
3. Penghapusan ini juga bagian dari upaya mengembalikan kelompok peserta mandiri yg selama ini menjadi peserta PBI yg iurannya dibayar pemerintah, menjadi peserta mandiri kembali. Hal ini untuk memastikan PBI benar2 diisi oleh orang miskin dan tidak mampu.
4. Penghapusan ini akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena orang kaya sudah mendapatkan tax amnesty.
BACA JUGA : Pemkot Surabaya Targetkan Pembangunan Saluran dan Rumah Pompa Tuntas November 2025
Tentunya upaya penghapusan ini harus diikuti oleh peningkatan pelayanan JKN kepada peserta dan meningkatkan pengawasan kepada faskes yg melakukan fraud. Dengan pelayanan yg terus ditingkatkan maka kepuasan peserta semakin besar dan pembayaran iuran akan lancar.
Demikian juga sebaiknya penerapan PP 86 tahun 2013 ttg sanksi tdk dapat layanan publik diperluas. Saat ini baru utk SKCK dan SIM.
Ini penting agar seluruh masyarakat khususnya menengah ke atas mau bergotong royong.



