Oleh: Arief Supriyono,S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik
Kabar berakhirnya kerja sama Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) dengan BPJS Kesehatan yang efektif berlaku mulai 15 September 2026 mengejutkan banyak pihak, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Gresik. Pengumuman yang semula beredar melalui selebaran dan kemudian viral di media sosial ini menyisakan kekhawatiran, terutama bagi peserta dengan kondisi kronis seperti hemofilia, pasien cuci darah (hemodialisis), pasien jantung, kemoterapi, dan talasemia, yang membutuhkan kontinuitas layanan tanpa jeda.
BPJS Watch memandang isu ini bukan sekadar persoalan administratif antara satu fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan **Pasal 28H ayat (1) UUD 1945**, yang berbunyi: *”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”* Ketentuan ini diperkuat oleh **Pasal 34 ayat (2) UUD 1945** yang menyatakan: *”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”*
Konteks yang Perlu Dipahami
Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak RSPG menyatakan tetap melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, jaminan perusahaan, pensiunan PG dengan skema Prokespen, serta pasien umum. Sementara peserta JKN yang membutuhkan kontrol lanjutan rawat jalan maupun rawat inap akan dialihkan ke RS Grha Husada, RSPG Driyorejo, atau fasilitas kesehatan lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit juga menyatakan pasien dengan kebutuhan khusus seperti hemodialisis, kemoterapi, dan talasemia akan didampingi petugas BPJS Kesehatan bersama RSPG untuk memastikan keberlanjutan pengobatan.
BACA JUGA: Perkuat Pelayanan Master Meter, FKS3M Audiensi dengan Perumda Surya Sembada
Dengan tingkat kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik yang telah mencapai lebih dari 98% (Universal Health Coverage), setiap penghentian kerja sama fasilitas kesehatan berdampak langsung pada ribuan peserta yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatannya pada RSPG.
Perlu digarisbawahi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik menyampaikan bahwa berakhirnya kerja sama ini merupakan kesepakatan bersama antara RSPG dan BPJS Kesehatan Cabang Gresik. BPJS Watch memandang penting untuk menegaskan bahwa **berakhirnya suatu kerja sama antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan tidak boleh serta-merta dipandang sebagai kesalahan sepihak dari BPJS Kesehatan**.
Dalam praktiknya, perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas, dan berakhirnya PKS bisa dipicu berbagai faktor mulai dari evaluasi mutu layanan, ketidaksesuaian kapasitas, hingga dugaan pelanggaran ketentuan kerja sama, termasuk potensi kecurangan (*fraud*) dalam pengajuan klaim sebagaimana diatur dalam **Permenkes Nomor 16 Tahun 2019** dan **Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan**.
Kami BPJS Watch tidak memiliki informasi bahwa pelanggaran semacam itu terjadi dalam kasus RSPG ini, sehingga kami tidak menuduhkan hal tersebut secara spesifik pada RSPG. Poin ini kami sampaikan semata sebagai prinsip umum, agar masyarakat memahami bahwa evaluasi kerja sama adalah mekanisme kontrol mutu yang wajar dalam sistem JKN, bukan indikasi otomatis adanya kesalahan pada salah satu pihak.
Prinsip ini pada dasarnya berlaku universal: **berakhirnya kerja sama dapat terjadi pada rumah sakit manapun**, tidak terbatas pada RSPG, apabila fasilitas kesehatan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan baik menyangkut standar mutu pelayanan, kelengkapan sarana dan sumber daya, maupun kepatuhan terhadap prosedur administrasi klaim. Sebaliknya, BPJS Kesehatan juga terikat pada kewajiban yang sama dalam PKS tersebut, termasuk soal ketepatan proses verifikasi dan pembayaran klaim.
Dengan kata lain, keberlangsungan kerja sama antara faskes dan BPJS Kesehatan bersifat resiprokal (timbal balik) dan berlaku bagi semua fasilitas kesehatan yang bermitra di seluruh Indonesia, bukan perlakuan khusus terhadap satu rumah sakit tertentu.
Sebagai bagian dari keseimbangan informasi, BPJS Kesehatan secara resmi menyatakan berkomitmen membayar klaim kepada fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme verifikasi berlapis (verifikasi awal, verifikasi pasca-klaim, dan audit administrasi klaim) untuk menjaga akurasi dan kecepatan pembayaran. Hal ini sejalan dengan prinsip **akuntabilitas dan kehati-hatian** yang harus dijunjung BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN, mengingat dana yang dikelola merupakan dana amanat milik negara dan rakyat,bersumber dari iuran peserta serta subsidi APBN/APBD yang wajib dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip kehati-hatian inilah yang mendasari BPJS Kesehatan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan, guna memastikan setiap rupiah dana jaminan sosial benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan peserta, bukan untuk hal-hal yang menyimpang. Di sisi lain, publik juga perlu mengetahui bahwa isu ketepatan waktu pembayaran klaim ke rumah sakit pernah menjadi sorotan di berbagai daerah dan kerap disebut sebagai salah satu tantangan dalam hubungan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan secara nasional.
BPJS Watch mendorong agar isu pembiayaan baik dari sisi kepatuhan faskes maupun ketepatan waktu pembayaran BPJS Kesehatan,terus dievaluasi secara transparan oleh kedua belah pihak, tanpa saling menyalahkan, demi menjaga keberlangsungan layanan bagi peserta JKN.
Dasar Regulasi yang Menjadi Rujukan
Beberapa ketentuan yang relevan untuk menjaga agar transisi ini tidak merugikan peserta antara lain:
1. **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)**, yang menegaskan prinsip kegotongroyongan dan kepesertaan bersifat wajib demi terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
2. **Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)**, yang mengatur kewajiban BPJS Kesehatan menjamin tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai bagi peserta.
3. **Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan**, yang mengatur ruang lingkup manfaat serta hak dan kewajiban peserta maupun fasilitas kesehatan.
4. **Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019** tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (*Fraud*) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (*Fraud*) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi rujukan utama terkait mekanisme pencegahan dan penindakan kecurangan (fraud) oleh peserta, fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program JKN.
5. **Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020** tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, yang mengatur secara teknis mekanisme deteksi, pencegahan, dan penanganan potensi kecurangan dalam hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
6. **Peraturan BPJS Kesehatan mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan**, yang mengatur hak, kewajiban, syarat kredensialing, serta mekanisme masa transisi ketika kerja sama berakhir, agar peserta yang sedang dalam proses pengobatan tidak kehilangan akses layanan secara mendadak.
Regulasi-regulasi tersebut pada intinya menegaskan satu prinsip: berakhirnya kerja sama antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan tidak boleh menghilangkan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.
Harapan dan Catatan BPJS Watch
Sehubungan dengan kondisi ini, BPJS Watch menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
– **Pengalihan layanan harus dipastikan berjalan mulus.** BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama Dinas Kesehatan setempat perlu memastikan proses rujukan pasien, khususnya pasien kronis, berjalan tanpa hambatan administratif maupun medis ke fasilitas kesehatan pengganti seperti RS Grha Husada, RSPG Driyorejo, maupun rumah sakit lain yang masih bermitra.
– **Prioritas pada pasien berisiko tinggi.** Peserta hemodialisis, kemoterapi, talasemia, hemofilia, dan penyakit jantung memerlukan jadwal terapi yang ketat. Keterlambatan sekecil apa pun berpotensi mengancam keselamatan jiwa, sehingga proses alih rawat harus dikawal secara khusus, bukan sekadar rujukan administratif biasa.
– **Transparansi informasi kepada peserta.** Sosialisasi resmi dari BPJS Kesehatan dan RSPG bukan hanya melalui selebaran,perlu disampaikan secara masif melalui kanal resmi (aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi, dan posko informasi di rumah sakit) agar tidak menimbulkan kepanikan maupun disinformasi di masyarakat.
– **Evaluasi akar masalah.** Berakhirnya kerja sama semestinya menjadi bahan evaluasi bersama, baik dari sisi rumah sakit (kepatuhan terhadap regulasi, kesiapan mutu layanan, isu klaim) maupun dari sisi BPJS Kesehatan (kelancaran proses verifikasi dan pembayaran klaim), agar peristiwa serupa tidak berulang di fasilitas kesehatan lain.
– **Keterlibatan Pemerintah Daerah.** Dengan capaian UHC Gresik di atas 98%, Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki kepentingan besar untuk turut mengawal agar tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kerja sama fasilitas kesehatan.
BPJS Watch memahami bahwa dinamika kerja sama antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan adalah hal yang lumrah dalam sistem jaminan sosial, dan setiap pihak baik rumah sakit maupun BPJS Kesehatan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
Namun, di balik setiap keputusan administratif tersebut, terdapat manusia dengan kebutuhan medis yang tidak bisa menunggu. Oleh karena itu, prinsip *no one left behind* harus menjadi pegangan utama dalam setiap proses transisi layanan.
BACA JUGA: Masih Buram!!! Laporan Petani di Polres Mojokerto Terkesan Jalan di Tempat
Kami mengapresiasi langkah RSPG dan BPJS Kesehatan yang telah menyiapkan skema pengalihan layanan bagi pasien kronis, dan berharap komitmen ini benar-benar terealisasi di lapangan, bukan sekadar pernyataan di atas kertas.
BPJS Watch secara khusus memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Gresik dan RS Petrokimia Gresik yang telah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan mekanisme pendampingan bagi peserta JKN, khususnya pasien hemodialisis, kemoterapi, dan talasemia, agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terputus. Sikap kooperatif kedua belah pihak dalam mengutamakan kepentingan peserta di tengah proses transisi ini patut menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa di daerah lain.
Ke depan, BPJS Watch akan terus mengawal pelaksanaan proses pengalihan layanan ini di lapangan, memastikan tidak ada peserta JKN terutama yang berkebutuhan khusus yang terlantar atau kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan selama masa transisi berlangsung.
Berakhirnya kerja sama RS Petrokimia Gresik dengan BPJS Kesehatan hendaknya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan BPJS Kesehatan, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah Gresik,untuk memperkuat koordinasi demi menjaga prinsip dasar JKN: memastikan setiap peserta, tanpa terkecuali, tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, berkesinambungan, dan paripurna. BPJS Watch akan terus mengawal proses transisi ini dan mendorong keterbukaan informasi agar hak-hak peserta JKN di Gresik tetap terlindungi sepenuhnya.
BPJS Watch Mengawal Pelaksanaan Jaminan Sosial untuk Rakyat





