JAKARTA, radarpenanews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan kritik tajam terkait kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan jajarannya. Sugeng menilai keterlibatan oknum perwira menengah tersebut merupakan dampak nyata dari gaya hidup hedonis yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai anggota Polri.
Dilansir dari newsdetik.com, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa keinginan untuk tampil mewah atau hedonis sering kali mendorong anggota polisi mencari sumber penghasilan ilegal, termasuk melalui jaringan narkoba.
IPW menyoroti bahwa kejadian ini menunjukkan reformasi kultural di tubuh Polri belum berjalan maksimal, terutama dalam hal pengawasan internal terhadap integritas pejabat di daerah.
BACA JUGA : HADIRI RAPIM POLRI 2026 HARI KEDUA, BNN SIAP DUKUNG STABILITAS NASIONAL
Detail Keterlibatan Jajaran Polres Bima Kota
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri melakukan pengembangan dari penangkapan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil mewah.
AKP Malaungi mengaku mengedarkan narkoba atas perintah sang Kapolres. Saat penggeledahan di rumah dinas Kasat Narkoba, ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 488 gram.
Dalam perkembangan penyidikan, dilaporkan adanya penemuan koper berisi berbagai jenis narkotika yang dikaitkan dengan jaringan ini.
BACA JUGA : HPN 2026, Sahabat Rokan Hulu Peduli dan PJI Salurkan Sembako Korban Kebakaran: Dari Haru Menuju Harapan
Status Hukum Saat Ini
AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara melalui jeratan pasal berlapis.
AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Penyidik Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap istri AKBP Didik terkait dugaan aliran dana hasil narkoba tersebut. (red)





