SOLIDARITAS KING ADUKAN DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH PT BELFOODS NGANJUK KE DPD RI

Ketua Umum Solidaritas KING Raden Aji (kanan) saat berdiskusi dengan Senator RI Dr. Hj. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos. (Ning Lia) dalam agenda audiensi terkait isu strategis dan penanganan limbah B3 di Kawasan Industri Nganjuk, bertempat di Kantor DPD RI Jawa Timur. (dok. foto: istimewa)

NGANJUK, radarpenanews.com – Solidaritas Kawasan Industri Nganjuk (Solidaritas KING) resmi mengadukan dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Belfoods Indonesia Plant Nganjuk ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Jawa Timur. Langkah hukum dan kelembagaan ini diambil setelah surat pengaduan resmi organisasi bernomor 012/SP-M/KING/NGK/0211/2026 yang dilayangkan ke pihak perusahaan sama sekali tidak mendapatkan respons.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) KING Korwil Rejoso, Suwarno, menjelaskan bahwa surat pengaduan tersebut sejatinya telah diterima oleh manajemen PT Belfoods Indonesia Plant Nganjuk sejak 2 November 2026. Organisasi memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog, namun hingga batas waktu terlampaui, pihak perusahaan memilih bungkam.

“Surat pengaduan sudah diterima pihak perusahaan, tetapi sampai sekarang tidak direspons sama sekali. Karena tidak ada iktikad baik, kami akan melakukan tindakan hukum dan kelembagaan lebih lanjut. Surat pengaduan ini juga sudah kami tembuskan kepada Kepala Desa setempat, Camat Rejoso, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Bupati Nganjuk, DLH Provinsi Jawa Timur, hingga kantor DPD RI Jawa Timur,” tegas Suwarno saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA: Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Dokumentasi penyerahan surat pengaduan tata kelola limbah B3 oleh Pokmas KING Korwil Rejoso di pos keamanan PT Belfoods Indonesia Plant Nganjuk (dok. foto: istimewa)

Izin Vendor Diduga Cacat Prosedur

Dugaan pencemaran ini pertama kali mencuat berdasarkan laporan berkala dari Pokmas KING Korwil Rejoso. Ketua Umum Solidaritas KING, Raden Aji, mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 yang dilakukan oleh PT Belfoods Indonesia Plant Nganjuk melalui pihak ketiga (vendor) disinyalir kuat menabrak aturan hukum.

Limbah-limbah tersebut dibuang di wilayah Dusun Sambijajar, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan investigasi lapangan, vendor yang ditunjuk oleh PT Belfoods diduga belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap untuk mengelola limbah kategori B3.

“Penanganan limbah oleh vendor ini tidak sesuai prosedur dan berpotensi besar merusak ekosistem serta memicu pencemaran lingkungan sekitar. Tindakan ini terindikasi kuat melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Raden Aji. Organisasi dengan nomor SK resmi AHU-0000929.AH.01.07. Tahun 2025 ini mendesak adanya evaluasi total terhadap izin operasional pembuangan tersebut.

DPD RI Desak Sinergi Pemerintah Daerah

Menanggapi aduan tersebut, Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Pembina Solidaritas KING Jatim, Dr. Hj. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos., S.Sos.I., M.E.I. (Ning Lia), memberikan perhatian serius.

Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPD RI Jawa Timur, Senator yang juga keponakan mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini menegaskan bahwa tata kelola limbah industri tidak boleh ditoleransi jika terbukti merusak lingkungan.

BACA JUGA: SEJARAH JAMINAN SOSIAL NASIONAL YANG DIHALUSKAN

Ning Lia meminta Solidaritas KING untuk segera membangun sinergi yang kuat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna melakukan verifikasi faktual di lapangan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya ketegasan kepala daerah dalam mengawasi aktivitas industri di wilayahnya.

“Penanganan Limbah B3 harus ditangani secara benar, presisi, dan sesuai regulasi agar tidak menjadi bencana pencemaran lingkungan. Kita perlu mempertanyakan dan mendorong bagaimana peran Bupati Nganjuk dalam fungsi pengawasan ini, supaya seluruh perusahaan di kawasan industri Nganjuk mengelola limbah mereka secara bertanggung jawab dan tanpa melanggar hukum,” ujar Ning Lia.

Hingga berita ini diturunkan, awak media  masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Belfoods Indonesia Plant Nganjuk maupun perwakilan vendor terkait guna mendapatkan konfirmasi dan perimbangan informasi (cover both sides) atas tudingan pembuangan limbah ilegal tersebut. (Tim Lipsus)