Oknum Aparat Penegak Hukum Diduga Jadi Pemodal Penimbunan Solar Subsidi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, radarpenanews.com – Praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kota Probolinggo diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Seorang oknum penegak hukum tersebut berinisial DJ diduga bertindak sebagai pemodal sekaligus koordinator utama jaringan tersebut, dibantu oleh oknum anggota Polsek setempat berinisial AT.

Jaringan ini beroperasi secara terstruktur dengan memanfaatkan mobil penumpang jenis Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda yang telah dimodifikasi.

Bagian dalam kendaraan diubah sedemikian rupa hingga mampu menampung Solar hingga berkapasitas satu ton untuk sekali pengisian.

BACA JUGA: Menagih Janji, Ketika Kesehatan Rakyat Kalah Prioritas dari Piring Nasi

Berdasarkan pantauan di lapangan, armada modifikasi tersebut melakukan pengisian Solar secara berulang di beberapa tempat. Diantaranya adalah SPBU Ketapang di Jalan Raya Bromo dan SPBU Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

Informasi dihimpun menyebutkan, jaringan ini diduga telah mengondisikan hampir seluruh SPBU di wilayah Kota Probolinggo untuk memuluskan aksi mereka.

Seorang warga yang ditemui di lokasi penampungan mengungkapkan bahwa Solar bersubsidi tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dijual ke sektor industri.

“Ini Solar dari SPBU, ditampung di sini kemudian dijual lagi ke industri sesuai pesanan. Jaringan ini diduga dimodali oleh oknum anggota Polres,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Untuk proses distribusi ke industri, pelaku diduga menggunakan truk tangki berwarna biru-putih polos tanpa label perusahaan resmi.

Penjualan ke sektor industri ini memanfaatkan selisih harga eceran subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.

Praktik ilegal ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA: Aksi Massa di Nganjuk, Jurnalis dan LSM Tolak Stigma “Londo Ireng”

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak Polres Probolinggo Kota serta instansi terkait demi keberimbangan informasi.

Sementara itu, PT Pertamina menyatakan terus memodernisasi sistem pemantauan di seluruh SPBU untuk menekan penyimpangan.

Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa pandang bulu. (Tim)