Garis Start Bernama UU Perlindungan Ketenagakerjaan

OPINI5 Dilihat

Oleh: Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E, M.M.,CDRP., CMLE.,CBPMED.,CQAM,CIRM., CIRP., Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional Dan konsultan Publik

Palu Sudah Diketuk

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, DPR dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Rapat Paripurna ke-9 itu dihadiri 326 anggota dewan dan disaksikan langsung perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang, setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU ini di Komisi IX pada 5 Oktober. Undang-undang ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Bagi jutaan pekerja dan buruh di Indonesia, pengesahan ini bukan sekadar peristiwa politik di Senayan. Ini menyangkut hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: besaran upah, kepastian status kerja, hak saat di-PHK, hingga rasa aman ketika bekerja. Karena itu, wajar bila publik, terutama kalangan pekerja, menantikan dan mencermati isinya.

Lahir dari Perintah Konstitusi dan Desakan Buruh

UU ini tidak lahir tiba-tiba. Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. MK memberi waktu paling lama dua tahun dan menegaskan bahwa penyusunannya harus melibatkan serikat pekerja atau buruh secara aktif.

BACA JUGA: Sheraton Surabaya Hadirkan Akhir Pekan Bernuansa Merah Muda Dukung Bulan Kepedulian Kanker Payudara

Di luar ruang sidang, tekanan dari kalangan buruh juga tidak pernah berhenti. Dalam berbagai aksi, termasuk peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026, serikat pekerja menuntut kejelasan nasib RUU ini, penghapusan praktik outsourcing yang merugikan, serta perlindungan dari gelombang PHK. Pemerintah dan DPR kemudian menyatakan komitmen untuk menyelesaikannya pada 2026. Dengan demikian, pengesahan ini patut dicatat sebagai langkah menunaikan kewajiban konstitusional yang sempat dikhawatirkan molor.

Perlindungan Tidak Lagi Hanya untuk Pekerja Formal

Menurut keterangan pemerintah dan DPR, undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Putih Sari, yang memimpin Panja RUU ini, menambahkan bahwa UU ini juga memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Perlindungan pun tidak hanya menyasar pekerja formal. Cakupannya diperluas ke pencari kerja, peserta pemagangan, pekerja sektor informal, dan pekerja platform digital. Ini penting karena pola kerja berubah cepat. Pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja ekonomi digital selama ini bekerja di wilayah abu-abu hukum.

Apa Isi 23 Bab dan 313 Pasal Itu?

Angka 23 bab dan 313 pasal terdengar besar, tetapi yang terpenting bagi pembaca adalah apa yang diatur di dalamnya. Berikut isi pokoknya dalam bahasa yang lebih sederhana.

1. Jangkauan perlindungan diperluas. Pekerja informal dan pekerja platform digital kini punya payung hukum. Pemberi kerja informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, dan beban biaya operasional yang ditanggung pekerja, serta memenuhi hak jaminan sosial pekerjanya. Pekerja platform berhak atas jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Mereka juga dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan. Bagi pengemudi ojek daring, ini bisa menjadi pegangan penting.

2. Outsourcing dibatasi. Penggunaan pekerja alih daya dibatasi pada lima jenis jasa penunjang. Artinya, perusahaan tidak lagi leluasa mengalihdayakan pekerjaan inti. Ini kabar baik bagi pekerja yang selama ini merasa statusnya tidak pasti. Kelima jenis jasa itu adalah pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja. Menurut Menaker, penyelenggaraan alih daya di BUMN juga diwajibkan melalui anak perusahaan.

3. Pengupahan diatur lebih rinci. Aturannya mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, kompensasi lembur, upah saat cuti atau berhalangan kerja karena alasan tertentu, bentuk dan tata cara pembayaran upah, serta jenis pemotongan upah yang diperbolehkan. Dengan begitu, potongan upah tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Kemnaker, peran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah minimum diperkuat melalui survei oleh BPS bersama Dewan Pengupahan. Namun rumus lengkapnya belum diumumkan: UMP 2027 masih memakai aturan yang berlaku saat ini (PP 51/2023), dan mekanisme baru diperkirakan baru dipakai pada penetapan upah minimum 2028.

4. PHK dan pesangon lebih jelas. UU ini mengatur tahapan mitigasi untuk mencegah PHK, syarat bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK. Pengusaha wajib melunasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurut Menaker, perusahaan tidak lagi bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan efisiensi, dan pengali pesangon 0,5 dihapus sehingga pengali minimal satu kali. Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga diperkuat. UU ini juga memperkenalkan dasar hukum untuk membentuk dana cadangan pesangon, yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, sehingga hak pekerja lebih terjamin ketika perusahaan menghadapi kesulitan.

5. Jaminan sosial dan hak pekerja perempuan. UU ini menegaskan hak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial. Hak cuti melahirkan dan keguguran juga diperkuat, dengan jaminan pekerja tetap menerima upah penuh. Cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus.

6. Pemagangan, penyandang disabilitas, dan dokumen pekerja. Peserta pemagangan memperoleh kepastian status, jangka waktu, uang saku, perlindungan K3, perlindungan JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan. Penyandang disabilitas dijamin aksesibilitas dan akomodasi di lingkungan kerja. Perusahaan juga dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen dan penempatan.

7. Waktu kerja dan cuti haid. UU ini mengatur jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola lima hari kerja. Pekerja perempuan juga memperoleh hak cuti haid paling banyak dua hari.

8. Kontrak kerja (PKWT). Jangka waktu PKWT ditetapkan paling lama dua tahun. Kontrak dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun, sehingga total masa kontrak paling lama empat tahun. Ini lebih ketat dibanding aturan sebelumnya yang memungkinkan PKWT berjalan hingga lima tahun, yang oleh serikat pekerja dinilai terlalu lama menggantung status kerja.

9. Pengawasan dan integrasi data. UU ini memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, antara lain lewat penguatan sumber daya manusia pengawas dan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, serta mengatur integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Apakah Menguntungkan Pekerja?

Jika dilihat dari isi pokoknya, jawabannya: banyak yang menguntungkan, terutama dalam hal jangkauan perlindungan dan kepastian aturan. Kelompok yang sebelumnya berada di wilayah abu-abu, seperti pekerja informal, platform digital, dan alih daya, kini punya pijakan hukum yang lebih jelas. Aturan pengupahan, PHK, dan pesangon yang lebih terperinci juga mengurangi ruang tafsir yang selama ini sering merugikan pihak yang lebih lemah.

Namun ada tiga catatan agar kita tidak terlalu cepat berpuas diri.

• Belum langsung berlaku penuh. Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, UU ini memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Manfaatnya belum bisa dirasakan hari ini juga.

• Banyak hal bergantung pada aturan turunan. Besaran, mekanisme, dan teknis pelaksanaan sering diatur lagi dalam peraturan pemerintah. Di sinilah semangat awal sebuah undang-undang bisa menguat atau justru melemah.

• Penegakan adalah kunci. Pasal yang bagus tidak berarti apa-apa bila pengawasan lemah dan pelanggaran tidak ditindak.

Sisi dunia usaha pun tidak boleh dilupakan. Pemerintah menegaskan UU ini tetap memperhatikan keberlangsungan usaha. Perlindungan pekerja dan kelangsungan perusahaan seharusnya dipandang sebagai dua sisi yang saling menguatkan, karena usaha yang sehat adalah sumber lapangan kerja bagi banyak orang.

Pekerja Rentan dan Gagasan PBI Jamsostek

UU ini menegaskan hak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam jaminan sosial, dan mewajibkan pemberi kerja informal memenuhi hak jaminan sosial pekerjanya. Namun ada pertanyaan besar yang perlu dijawab: bagaimana dengan pekerja rentan yang berpenghasilan tidak tetap, seperti petani, nelayan, penderes, pedagang kecil, pekerja rumah tangga, dan pengemudi ojek daring? Mereka sering tidak punya pemberi kerja tetap dan sulit membayar iuran sendiri.

Di sektor kesehatan, kita sudah mengenal skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, ketika negara menanggung iuran warga miskin dan tidak mampu. Prinsip yang sama dituntut untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Amanat dasarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menugaskan pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta secara bertahap. Tetapi PBI Jamsostek belum juga terwujud. Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, serikat pekerja kembali meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang PBI Jamsostek, padahal pada 2024 anggota Komisi IX DPR sudah menyebut persoalan ini tak kunjung terealisasi sejak 2021.

Gagasan ini sebenarnya sudah muncul dalam pembahasan di DPR. Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal miskin dan rentan (desil 1 sampai 5) ditanggung negara, serupa PBI pada BPJS Kesehatan. Pengamat ketenagakerjaan juga mengusulkan PBI untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal miskin dan tidak mampu, dengan iuran dibayar pemerintah melalui APBN.

Mengapa Ini Penting?

• Penghasilan tidak tetap. Kepesertaan terputus ketika iuran tidak dibayar, padahal pekerja rentan paling membutuhkan perlindungan saat terjadi kecelakaan atau kematian.
• Satu musibah bisa memiskinkan keluarga. Tanpa JKK dan JKM, satu kecelakaan kerja dapat menjerumuskan seluruh keluarga ke kemiskinan.
• Kewajiban negara. Jaminan sosial adalah hak warga negara, bukan belas kasihan, sebagaimana mandat konstitusi dan UU SJSN.

Catatan BPJS Watch

Dari ringkasan pemberitaan yang kami telaah, isi pokok UU ini belum terlihat menegaskan skema PBI Jamsostek secara eksplisit. Jika memang diatur, rinciannya kemungkinan dituangkan dalam peraturan pelaksana. Karena itu, kami di BPJS Watch mendorong agar PBI Jamsostek dimasukkan secara tegas dalam peraturan turunan UU ini, dimulai dari program JKK dan JKM yang iurannya terjangkau tetapi manfaatnya besar, lalu diperluas bertahap ke program lain. Pembiayaannya perlu bertumpu pada APBN, dengan dukungan dana alokasi khusus bagi daerah, serta didukung data pekerja rentan yang akurat dan terpadu agar bantuan tepat sasaran.

Perlu diingat pula bahwa perlindungan yang bergantung pada kemampuan anggaran daerah berisiko timpang: pekerja di daerah yang kaya terlindungi, sedangkan yang di daerah miskin tertinggal.

Jangan Berpuas Diri

Selama ini, persoalan buruh sering kali bukan karena aturannya tidak ada, melainkan karena aturan itu tidak dijalankan. Kita sudah terlalu sering melihat hak pekerja berhenti di atas kertas. Pengesahan UU ini hanyalah garis start. Ukuran keberhasilannya kelak bukan jumlah pasal, tetapi apakah perubahan itu benar-benar dirasakan di pabrik, di jalanan, di kantor, dan di rumah para pekerja.

Pesan dan Kesan untuk Pemerintah

Kesan kami, pemerintah dan DPR patut diapresiasi karena akhirnya menuntaskan mandat MK dan membuka ruang dialog dengan serikat buruh serta pengusaha. Namun apresiasi ini bersifat bersyarat. Ada lima pesan yang ingin kami sampaikan:

1. Libatkan buruh dalam aturan turunan. Janji pelibatan serikat pekerja tidak boleh berhenti di meja pembahasan undang-undang. DPR sendiri telah menyatakan bahwa kelompok buruh akan dilibatkan dalam penyusunan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah. Janji ini harus ditepati.

2. Perkuat pengawasan. Tambah jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, dan tegakkan sanksi secara adil tanpa pandang bulu, baik kepada perusahaan besar maupun kecil.

BACA JUGA: Bulan Kepedulian Kanker Payudara 2026: Pink Morning Club dan Road to Give Ajak Surabaya Satukan Gerak dan Kepedulian 

3. Lakukan sosialisasi yang jelas dan mudah dipahami. Pekerja, terutama di sektor informal dan platform digital, perlu memahami hak-haknya. Pengusaha, khususnya usaha kecil dan menengah, juga perlu kepastian aturan agar dapat patuh tanpa kebingungan.

4. Siapkan masa transisi dengan baik. Gunakan masa transisi untuk menyiapkan aturan pelaksana, sistem pengawasan, dan mekanisme penyelesaian sengketa, bukan sekadar menunggu waktu berlalu.

5. Wujudkan PBI Jamsostek bagi pekerja rentan. Terbitkan peraturan pemerintah yang menjamin negara menanggung iuran pekerja rentan, seperti PBI JKN, agar petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja rumah tangga, dan pengemudi ojek daring tidak terlindungi hanya karena kebetulan tinggal di daerah yang anggarannya longgar.

Ukuran Sesungguhnya

Undang-undang yang baik diukur dari dampaknya pada kehidupan nyata. Apakah seorang buruh pabrik pulang dengan upah yang layak? Apakah pengemudi ojek daring tidak lagi cemas akunnya dinonaktifkan sepihak? Apakah pekerja kontrak dan alih daya memiliki kepastian saat hubungan kerjanya berakhir? Apakah petani, nelayan, dan pedagang kecil yang berpenghasilan tidak tetap juga terlindungi jaminan sosial tanpa terbebani iuran? Itulah pertanyaan yang akan menjawab apakah UU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar berhasil.

Kita patut menyambut pengesahan ini dengan optimisme, sekaligus mengawalnya dengan kewaspadaan. Semoga undang-undang ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi hadir nyata dalam kehidupan pekerja Indonesia, dan menjadi fondasi hubungan kerja yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi pekerja maupun pengusaha.

ISI NASKAH TANGGUNG JAWAB PENULIS