Menagih Janji, Ketika Kesehatan Rakyat Kalah Prioritas dari Piring Nasi

OPINI8 Dilihat

Oleh: Arief Supriyono,S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH dan Konsultan Publik

Dua tahun menjelang tenggat lima tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, publik berhak menagih apa yang pernah dijanjikan pada masa kampanye layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, transparansi pemerintahan, dan 19 juta lapangan kerja baru. Faktanya, capaian di lapangan masih jauh dari kata tuntas, sementara program-program yang menyedot anggaran raksasa seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru mendapat porsi APBN yang jauh lebih besar dibanding program jaminan kesehatan yang menjadi hak konstitusional rakyat.

Janji yang Masih Menggantung

Target 19 juta lapangan kerja yang digaungkan sejak kampanye Pilpres 2024 hingga kini masih menjadi bahan perdebatan, bahkan di internal koalisi pemerintah sendiri. Ironisnya, alih-alih memberikan data realisasi yang solid, sejumlah elite politik justru saling lempar tanggung jawab ada yang menyebut target tersebut adalah janji Wakil Presiden Gibran, bukan Presiden Prabowo, sebuah narasi yang problematik karena keduanya maju sebagai satu paket calon presiden dan wakil presiden yang didaftarkan ke KPU dengan satu visi-misi yang sama. Data ketenagakerjaan pun berbeda-beda tergantung sumbernya: pemerintah mengklaim ada kontribusi jutaan tenaga kerja dari program MBG dan koperasi desa, sementara serikat pekerja mencatat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlangsung di berbagai daerah, termasuk lebih dari lima ribu kasus PHK di Jawa Barat saja dalam beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, janji kesehatan gratis dan pendidikan gratis juga belum terwujud secara utuh. Yang ada di lapangan justru wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akibat tekanan defisit, bukan penghapusan biaya sama sekali.

BACA JUGA: Aksi Massa di Nganjuk, Jurnalis dan LSM Tolak Stigma “Londo Ireng”

Rp20 Triliun untuk BPJS: Janji yang Belum Juga Diteken

Angka Rp20 triliun ini pertama kali dilontarkan secara terbuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang berulang kali menegaskan komitmen tersebut dalam berbagai kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan sejak awal 2026. Menteri Keuangan kemudian mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2026, namun sebagian besar dialokasikan untuk menjaga arus kas dan operasional BPJS Kesehatan termasuk keberlanjutan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)bukan murni untuk menghapus tunggakan peserta.

Adapun kebijakan pemutihan tunggakan itu sendiri, yang menyasar sekitar 23 juta peserta senilai kurang lebih Rp10-14 triliun, hingga awal Juli 2026 masih dalam tahap “penggodokan” administratif. Cak Imin sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa **Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan ini masih dalam proses pematangan dan belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto**sebuah janji yang sudah digaungkan sejak akhir 2025, namun setahun kemudian belum juga berkekuatan hukum. Ketiadaan Perpres ini membuat jutaan peserta yang kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan tidak kunjung mendapat kepastian, meski secara politis sudah berulang kali “diumumkan” akan segera terealisasi.

Di saat yang sama, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan justru menghadapi tekanan defisit yang jauh lebih besar diproyeksikan mencapai Rp20 hingga Rp30 triliun pada 2026 yang bahkan memicu wacana kenaikan iuran bagi peserta. Ini adalah ironi besar: di satu sisi negara berjanji meringankan beban rakyat, di sisi lain sistem jaminan kesehatan nasional justru berada di ambang krisis pembiayaan.

Iuran PBI: Sudah Bertahun-tahun Tertinggal dari Hitungan Aktuaria

Persoalan mendasar di balik defisit kronis JKN sebenarnya bukan rahasia. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), lembaga yang secara hukum berwenang menghitung kelayakan iuran program jaminan sosial, telah berulang kali merekomendasikan agar iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI)segmen yang dibayari negara untuk masyarakat tidak mampu dinaikkan mendekati angka keekonomian aktuaria. Berdasarkan perhitungan terbaru, iuran PBI yang ideal secara aktuaria berada di kisaran Rp70.000–72.000 per peserta per bulan, sementara pemerintah sejak 2019 hanya membayar Rp42.000 bahkan sempat diusulkan naik ke sekitar Rp71.000 oleh DJSN pada 2025 namun masih terus dikaji lintas kementerian tanpa kepastian jadwal implementasi.

Sejumlah pengamat kebijakan kesehatan bahkan menilai kesenjangan ini sebagai bentuk kelalaian struktural: menaikkan iuran PBI sesuai hitungan aktuaria sesungguhnya tidak memerlukan Peraturan Presiden yang rumit, cukup melalui penyesuaian kebijakan anggaran, namun implementasinya tak kunjung dilakukan meski defisit JKN terus membengkak setiap tahun. Padahal, kewajiban pemerintah membayar iuran PBI sesuai prinsip kecukupan bukan sekadar diskresi belas kasihan, melainkan amanat yang diatur tegas dalam UU SJSN.

Di titik inilah opsi realokasi anggaran menjadi masuk akal secara fiskal: dana hasil efisiensi anggaran MBG yang mencapai puluhan triliun rupiah sesungguhnya jauh lebih dari cukup untuk menutup selisih antara iuran PBI aktual (Rp42.000) dengan iuran ideal aktuaria (sekitar Rp70.000–80.000) bagi lebih dari 90 juta peserta PBI di seluruh Indonesia. Mengonversi sebagian dana MBG menjadi kenaikan permanen iuran PBI alih-alih hanya menyuntikkan dana talangan Rp20 triliun yang sifatnya sekali jalan dan rawan berulang setiap tahun berpotensi menyelesaikan akar masalah defisit JKN secara lebih struktural dan berkelanjutan, dibanding terus-menerus menambal defisit secara reaktif setiap kali BPJS Kesehatan mengeluh kehabisan dana.

Akar Masalah Defisit JKN: Iuran yang Tak Pernah Naik, Klaim yang Terus Membengkak

Penting dipahami bahwa defisit BPJS Kesehatan bukan sekadar isu pengelolaan yang buruk, melainkan persoalan struktural mismatch antara pemasukan dan pengeluaran. Direktur Utama BPJS Kesehatan sendiri mengungkapkan bahwa rasio klaim perbandingan antara total klaim yang dibayarkan dengan total iuran yang diterima telah menembus 108,72 persen pada pertengahan 2026, bahkan sempat mencapai 111,86 persen di awal tahun. Artinya, untuk setiap Rp100 iuran yang masuk, BPJS Kesehatan harus membayar klaim lebih dari Rp108. Tren rasio klaim di atas 100 persen ini sudah berlangsung konsisten sejak 2023.

Secara nominal, sampai dengan April 2026, beban pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp65,03 triliun, sementara pendapatan iuran yang terkumpul hanya Rp59,8 triliun sehingga setiap bulan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun, dengan proyeksi defisit tahunan bisa mencapai Rp30 triliun pada akhir 2026. Dengan volume sekitar dua juta transaksi layanan kesehatan per hari dan pengeluaran klaim sekitar Rp500 miliar per hari, BPJS Kesehatan bahkan berpotensi menghadapi risiko gagal bayar klaim mulai Juli 2027 apabila tidak ada intervensi serius.

Ada tiga faktor utama yang memicu ketimpangan ini:

1. **Iuran tidak pernah disesuaikan selama enam tahun terakhir**, sementara biaya layanan kesehatan terus melonjak setiap tahun akibat inflasi medis, penambahan fasilitas kesehatan mitra, dan peningkatan pemanfaatan layanan oleh peserta.

2. **Iuran PBI jauh di bawah hitungan aktuaria** (Rp42.000 dibanding idealnya Rp70.000-72.000), sehingga negara secara sistemik “mensubsidi kurang” jutaan peserta tidak mampu yang justru menjadi tanggung jawab konstitusionalnya.

3. **Tingkat kepesertaan aktif yang rendah** meski cakupan kepesertaan JKN mencapai hampir 99 persen penduduk, hanya di bawah 70 persen yang aktif membayar iuran secara rutin, sementara puluhan juta peserta lainnya menunggak atau berstatus nonaktif, termasuk lebih dari 58 juta peserta tidak aktif per Februari 2026.

Kombinasi ketiga faktor ini menciptakan defisit yang terus berulang setiap tahun. Kondisi ini semakin menegaskan bahwa akar masalah defisit JKN bukan sekadar soal “kurang uang” sesaat yang bisa diselesaikan dengan suntikan dana darurat, melainkan problem struktural pembiayaan yang memerlukan penyesuaian iuran secara berkala dan konsisten sesuatu yang justru selama ini dihindari pemerintah karena dianggap tidak populer secara politik, sementara anggaran untuk program populis seperti MBG dan KDMP justru terus mengalir dalam jumlah jumbo.

*MBG dan KDMP: Anggaran Jumbo, JKN Menunggu Giliran*

Bandingkan dengan program Makan Bergizi Gratis. Pagu awal anggaran MBG tahun 2026 mencapai Rp335 triliun, kemudian dipangkas menjadi Rp268 triliun itu pun setelah program ini diguncang berbagai persoalan, mulai dari ribuan kasus keracunan massal siswa penerima manfaat hingga kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Bahkan setelah dipangkas, angka Rp268 triliun ini tetap belasan kali lipat lebih besar dibanding kebutuhan dana untuk menambal defisit JKN atau merealisasikan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Selain MBG, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) juga menyedot anggaran APBN yang tidak kalah besar. Pemerintah mewajibkan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 setara Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun dialokasikan khusus untuk pembangunan fisik dan operasional KDMP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini bahkan sempat menuai polemik di berbagai daerah, termasuk penolakan sejumlah kepala desa, karena mengurangi porsi Dana Desa reguler yang biasa dipakai desa untuk kebutuhan lain seperti infrastruktur atau bantuan sosial setempat. Belum lagi, di luar skema Dana Desa, pemerintah pusat juga menyiapkan modal kerja senilai Rp83 triliun bersumber dari APBN dan disalurkan lewat bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI)untuk pinjaman kepada KDMP di seluruh Indonesia, dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi.

Jika anggaran MBG (Rp268 triliun) dan KDMP (gabungan lebih dari Rp117 triliun dari Dana Desa dan skema pinjaman perbankan) dijumlahkan, totalnya mencapai ratusan triliun rupiah jumlah yang berkali-kali lipat lebih besar dibanding kebutuhan menambal defisit JKN yang “hanya” berkisar Rp20-30 triliun per tahun, atau kebutuhan menaikkan iuran PBI ke level aktuaria yang ideal. Skala ketimpangan alokasi ini yang membuat kritik publik terhadap prioritas anggaran pemerintah semakin sulit dibantah.

Sejumlah ekonom bahkan secara eksplisit mengusulkan agar dana hasil efisiensi anggaran MBG sekitar Rp60 triliun lebih dialihkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Publik pun ramai membandingkan: biaya operasional MBG selama dua hari saja disebut-sebut setara dengan defisit bulanan BPJS Kesehatan. Perbandingan ini mungkin sederhana, tetapi ia menyentuh persoalan mendasar tentang skala prioritas anggaran negara.

Landasan Konstitusional yang Terabaikan

Persoalan ini bukan sekadar debat kebijakan, melainkan menyentuh hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang:

– **UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)** menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

– **UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) dan (3)** mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta fasilitas umum yang layak.

– **UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)** dan **UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS** menegaskan JKN sebagai program strategis nasional yang wajib didukung keberlanjutan pembiayaannya oleh negara, bukan program yang boleh dibiarkan defisit berkepanjangan.

– **UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan** memperkuat kewajiban negara menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.

– **UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1)** mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya dana pendidikan tanpa diskriminasi.

– **UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan** menjadi rujukan atas hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang seharusnya menjadi dasar akuntabilitas atas janji 19 juta lapangan kerja.

– **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik** mewajibkan badan publik, termasuk lembaga negara, untuk transparan dalam pengelolaan anggaran dan program-program strategis yang menggunakan uang rakyat.

Ketika program yang secara eksplisit dijamin konstitusi kesehatan justru kalah prioritas anggaran dari program yang sifatnya kebijakan populis-diskresioner seperti MBG, ada pertanyaan serius soal konsistensi pemerintah terhadap mandat konstitusional itu sendiri.

BACA JUGA: Ungkap Kasus Pengeroyokan Beruntun di Tuban, Delapan Pelaku Diamankan

Saran dan Jalan Keluar

Beberapa langkah yang layak dipertimbangkan pemerintah:

1. **Percepat penandatanganan Perpres pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan** yang sudah lama dijanjikan namun tak kunjung diteken oleh Presiden, agar puluhan juta peserta yang terdampak bisa segera kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terus digantung kepastian hukum.

2. **Konversi anggaran hasil efisiensi MBG menjadi kenaikan permanen iuran PBI JKN**, bukan sekadar dana talangan tahunan yang sifatnya reaktif. Menaikkan iuran PBI dari Rp42.000 mendekati angka aktuaria yang direkomendasikan DJSN sekitar Rp70.000–80.000 per peserta per bulan akan menyelesaikan akar struktural defisit JKN secara lebih berkelanjutan dibanding pola suntikan dana darurat yang berulang setiap tahun.

3. **Audit dan evaluasi menyeluruh program MBG** agar tepat sasaran, bebas korupsi, dan efisien, sehingga penghematannya bisa benar-benar dialihkan ke sektor yang dijamin konstitusi seperti kesehatan dan pendidikan.

4. **Transparansi data ketenagakerjaan** yang terverifikasi dan dipublikasikan secara berkala, sehingga publik bisa menilai secara objektif progres janji 19 juta lapangan kerja, bukan sekadar klaim sepihak.

5. **Konsistensi politik anggaran** yang menempatkan hak konstitusional dasar rakyat sehat, terdidik, dan bekerja sebagai prioritas utama pembangunan, bukan sekadar program yang populer secara elektoral.

Rakyat tidak menuntut hal yang berlebihan. Yang diminta hanyalah agar janji yang telah diucapkan di depan publik saat kampanye direalisasikan secara konsisten, dan agar hak konstitusional atas kesehatan tidak dikalahkan oleh program lain, seberapa pun besar manfaat sosialnya. Sebab pada akhirnya, rakyat yang sehat adalah prasyarat bagi rakyat yang bisa bekerja, belajar, dan berkontribusi bagi bangsanya.