Kasat Resnarkoba Polres Lamongan Blokir Nomor Jurnalis Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

RUANG INFORMASI17 Dilihat

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (Ketum PJI), Hartanto Boechori (Foto: dok. red)

LAMONGAN, radarpenanews.com – Dugaan pemblokiran nomor WhatsApp seorang jurnalis oleh Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Harianto, S.E., M.H., saat proses konfirmasi pemberitaan memicu sorotan dari Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (Ketum PJI), Hartanto Boechori. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dan hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dengan insan pers.

Hartanto Boechori mengatakan, “saya menemui beberapa pejabat publik, langsung memblokir nomor kontak Wartawan ketika ditanya atau dikonfirmasi atau diklarifikasi secara kritis, tentang suatu permasalahan yang, mungkin menurut pemahamannya, menyudutkan atau menyulitkan dirinya,”

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak dan bahkan wajib menanyakan sifat konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun dan untuk mengungkap fakta. Bahkan dengan pertanyaan yang sangat tajam sekalipun. Bertanya adalah tugas wartawan, sepanjang yang ditanyakan untuk kepentingan umum. Bukan kejahatan.

BACA JUGA : KPK Dorong Perempuan Jadi Penjaga Integritas, Tangkal Risiko Korupsi Transisi Energi

“Dan ingat, menjawab atau mengkonfirmasi atau mengklarifikasi adalah kewajiban bagi Pejabat publik, Bukan bentuk kemurahan!”, ungkapnya, Minggu (5/7).

Oleh karena itu, Hartanto Boechori menegaskan, ketika seorang Pejabat publik memilih memblokir kontak wartawan hanya karena tidak menyukai pertanyaan penting yang diajukan, maka yang dianggap telah gagal memahami esensi jabatan publik yang diembannya.

Blokir terhadap wartawan bukanlah tindakan cerdas, melainkan refleksi dan keraguan membangun dialog. Pejabat semacam itu bukan hanya menunjukkan mental tertutup dan anti kritik, tapi juga mencederai semangat transparansi yang menjadi fondasi demokrasi.

“Dan lebih dari itu, bagi saya, menunjukkan ‘kurang cerdasnya’. Pejabat yang berpikiran sempit akan memandang wartawan sebagai ancaman atau bisa dianggap bukan mitra. Saya ingatkan, jabatan publik itu amanah, bukan tameng dari kritik. Bila tidak siap ditanya dan dikritik, jangan duduk di kursi jabatan yang dibiayai uang rakyat!,” ujarnya.

Jika pertanyaan wartawan dianggap salah atau salah, ada hak jawab, ada Dewan Pers, ada Organisasi wartawannya, dan ada ruang klarifikasi. Yang tidak ada ruangnya adalah sikap feodal dan main blokir!

Wartawan tidak bekerja untuk menyenangkan Pejabat, melainkan menyuarakan kepentingan publik. Jadi ketika seorang Pejabat memusuhi wartawan karena ditanya pertanyaan kritis, itu tandanya bahwa ia lebih nyaman dalam kegelapan daripada menyampaikan terang.

“Saya akan selalu membela anggota saya yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan profesional. Wartawan boleh ditanya balik, tapi tidak boleh dibungkam!,” tandasnya.

Di samping itu kata Hartanto Buchori, “tetapi saya juga mengingatkan kawan-kawan jurnalis, menjalankan tugas kalian secara profesional dan memaafkan. Silahkan bangun pertanyaan rahasia dan setajam mungkin. Yang penting demi kepentingan publik dan tetap penuhi amanat UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta sopan santun. Jangan selalu arogan!. Saya harap pernyataan sikap saya ini menjadi catatan publik serta peringatan bagi setiap Pejabat yang masih alergi terhadap transparansi dan juga bagi semua insan Pers,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tim awak media berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan penangkapan delapan orang dalam operasi narkotika di Desa Jompong, Kecamatan Brondong, pada 13 Juni 2026. Namun, setelah proses komunikasi berlangsung, nomor WhatsApp jurnalis tersebut disebut tidak lagi dapat menghubungi AKP Tulus karena telah diblokir.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada seluruh pihak merupakan bagian penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Upaya memperoleh penjelasan dari pejabat publik bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.

Sebelumnya, AKP Tulus melalui pesan WhatsApp disebut menyampaikan bahwa selama Juni 2026 tidak terdapat kegiatan penindakan narkotika di wilayah Brondong. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan setelah muncul keterangan dari Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres Lamongan, Iptu Bashori, yang disebut membenarkan adanya operasi penindakan pada 13 Juni 2026.

Menurut keterangan yang diperoleh, satu orang berinisial AK diproses sesuai ketentuan hukum, sedangkan tujuh orang lainnya menjalani rehabilitasi karena minimnya alat bukti. Perbedaan informasi antara pejabat di lingkungan satuan yang sama tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA : KABAR GRESS!! MUI Siapkan Fatwa Dukung Program JKN

Hingga artikel ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari AKP Tulus Harianto terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp tersebut maupun perbedaan informasi mengenai penanganan perkara di Brondong.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Lamongan serta Seksi Humas Polres Lamongan agar pemberitaan tersaji secara lengkap, berimbang, dan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Apabila klarifikasi dari pihak-pihak terkait telah diterima, redaksi akan memperbarui isi pemberitaan sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (tim)