8 Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Residivis Bandar Sabu

POLRI1 Dilihat

KONFERENSI PERS: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial SR (58), warga Jalan Bogen, Surabaya (ist/RPN)

 SURABAYA, radarpenanews.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial SR (58), warga Jalan Bogen, Surabaya. Penangkapan ini menjadi prestasi awal AKP Adik Agus Putrawan yang baru menjabat selama delapan hari sebagai Kasat Resnarkoba di polres tersebut.

Dari tangan tersangka SR, petugas menyita 17 plastik klip berisi sabu dengan berat total 31,62 gram. Selain itu, polisi mengamankan timbangan elektrik, uang tunai, ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga pengguna berinisial NR, BP, dan AF. Setelah dikembangkan, muncul nama SR yang merupakan bandar atau penjualnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

BACA JUGA : PIKNIK KELUARGA BESAR BANTENG SUKOLILO: REHAT SEJENAK, SEDULURAN SAKLAWASE

AKP Adik menjelaskan bahwa SR merupakan residivis kasus narkoba tahun 2011 yang baru bebas pada 2014. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan berinisial RA yang kini berstatus Buron (DPO).

Tersangka tercatat sudah melakukan tiga kali transaksi sejak Desember 2025 dengan jumlah yang kian meningkat, mulai dari 1 gram hingga terakhir mencapai 30 gram. SR mengaku meraup keuntungan Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah menyimpan sabu di dalam jok motor. Jika ada pembeli, tersangka langsung mengambilnya dari sana,” lanjut AKP Adik.

BACA JUGA : Targetkan Konstituen Dewan Pers, PJI Buka Rekrutmen Anggota dan Perwakilan Provinsi di Seluruh Indonesia

Saat ini, tiga pengguna (NR, BP, dan AF) diarahkan untuk menjalani mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya. Sementara itu, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atasnya. (dym)