Menelusuri Isu “Mahar” di Balik Bebasnya 7 Terduga Pelaku Narkoba di Polres Lamongan

Ilustrasi

LAMONGAN, radarpenanews.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memicu tanda tanya. Hal ini terjadi setelah Kasatresnarkoba dan Kanit Idik 1 Polres Lamongan memberikan pernyataan yang saling bertolak belakang terkait operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, petugas mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut. Namun, hanya satu orang berinisial AK yang proses hukumnya dilanjutkan ke penyidikan, sementara tujuh orang lainnya berinisial A, AR, K, Y, R, P, dan U dilepaskan.

Muncul dugaan dari sumber terpercaya bahwa pelepasan ketujuh orang tersebut dengan mengeluarkan sejumlah uang.

BACA JUGA : Kejati Jatim dan PT KAI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026), Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Harianto, S.E., M.H., membantah adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak melakukan operasi penindakan di wilayah Brondong sepanjang bulan Juni 2026.

“Gak ada pak. Selama bulan Juni, gak ada giat di Brondong. Info dari para kanit, tidak ada giat tersebut pak. Sudah dicek KBO, infonya nihil perkara tersebut,” ujar AKP Tulus via pesan WhatsApp, Jumat (3/7/2026).

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Lamongan, Iptu Bashori. Ia justru membenarkan adanya penanganan perkara penangkapan di lokasi tersebut dan menyatakan bahwa dirinya yang memimpin penyidikan.

“Iya mas, saya menangani perkara AK dan prosesnya lanjut,” kata Iptu Bashori melalui sambungan telepon WhatsApp.

BACA JUGA : Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Terkait nasib tujuh orang lainnya yang ikut diamankan, Iptu Bashori menjelaskan bahwa mereka tidak diproses pidana karena minimnya alat bukti, melainkan dialihkan ke lembaga rehabilitasi.

“Ada beberapa orang yang direhabilitasi ke rumah rehab Merah Putih dan rehab Pak Purnomo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polres Lamongan belum mengeluarkan rincian ataupun keterangan pers resmi mengenai perbedaan informasi di internal mereka tersebut. (tim)