SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar, AF, SH, MH, bersama Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (BUMD), Ir. H. Erlangga Satriagung, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penguatan sinergi pemulihan aset, Kamis (21/5/2026).
Proses penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Jatim dengan disaksikan oleh Wakajati, Asisten Pemulihan Aset dan Direktur PT PWU Jatim. Turut hadir para pejabat utama Kejati Jatim serta jaksa fungsional di Bidang Pemulihan Aset.
Kajati Jatim menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan.
BACA JUGA : Reses Ideologis, Begini Cara M. Eri Irawan Panaskan Mesin Partai
“Melalui kerja sama ini, diharapkan upaya pemulihan aset dapat dilakukan secara optimal serta memberikan nilai bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar Dr. Abdul Qohar.
Pekerjaan sama tersebut difokuskan pada upaya penyelamatan dan pemulihan aset milik PT PWU Jatim yang saat ini tengah dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, sehingga aset-aset tersebut belum dapat memberikan manfaat optimal bagi perusahaan maupun kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah di Jawa Timur.
“Kami akan memberikan dukungan dalam penelusuran, perampasan, pengamanan, pemeliharaan, dan pengembalian aset,” tegas Kajati Jatim
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen membangun pola koordinasi yang efektif agar setiap permasalahan terkait aset dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan profesional sekaligus menjadi contoh praktik kolaborasi yang baik antara Kejaksaan dan BUMD. (*/dym)











