Politisi PAN Hoerudin Kupas Logika Pancasila dalam Sosdap MPR RI

RUANG INFORMASI45 Dilihat

KAB. GARUT, radarpenanews.com – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menggelar kembali Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang mengangkat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan juga Bhineka Tunggal Ika yang berlangsung di Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 19 Mei 2026.

Kegiatan sebagai Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut mendapat animo cukup baik dari warga Garut Kota khususnya para pelajar.

Diungkapkan Hoerudin Amin yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, Pancasila dalam tinjauan eklektisisme hukum artinya bahwa Pancasila dianggap ngambil unsur dari beberapa sistem hukum ataupun filsafat yang berbeda, lalu diramu jadi satu sistem khas Indonesia.

“Eklektisisme yakni milih yang baik dari berbagai aliran, dalam hal ini nggak fanatik ke satu mazhab,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA : Blunder Cerdas Cermat Pontianak: Ada Apa NKRI?

Menurutnya, pendekatan eklektik oleh Pancasila merupakan cara pandang atau metode yang memilih, menggabungkan, dan menyelaraskan berbagai nilai, ideologi, atau budaya dari luar, namun tetap menjadikannya harmonis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

“Kalau dibedah, 5 sila itu nggak murni satu aliran. Soekarno, Soepomo, Hatta waktu BPUPKI emang sengaja ngeramu Pancasila. Antara lain sila, serta unsur yang diambil dan dari aliran mana. Seperti halnya sila pertama Ketuhanan YME, disana terkandung pengakuan kepada Tuhan, ruang buat syariat hidup, ada hukum Islam, serta adapula Hukum Adat dan Teisme Barat,” papar leguslator PAN dari Dapil Jabar XI.

Sedang pada sila kedua, sambungnya, kalimat Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung bagaimana ikhtiar dalam menjaga HAM, martabat manusia, etika universal. Begitu pula kaitan dengan hukum alam atau Natural Law, dan juga mengacu lada Deklarasi HAM PBB.

“Persatuan Indonesia sebagai sila ketiga adalah menghadirkan negara kesatuan, anti federalisme liberal, Nasionalisme, pun teori negara Integralistik Soepomo. Dan pada sila keempat Kerakyatan dipimpin Hikmat Kebijaksanaan yakni demokrasi tapi lewat musyawarah mufakat. Hal ini menandaskan begitu kuatnya demokrasi Gotong Royong, selaras dengan hukum adat musyawarah desa,” ungkapnya.

Adapun sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial, hal tersebut menyangkut distribusi ekonomi, kesejahteraan negara, sosialisme, ekonomi kekeluargaan, begitu pula menyangkut ajaran Islam soal zakat.

“Jadi Pancasila bukan copy-paste liberalisme, sosialisme, Islam, atau adat. Tapi diambil sarinya. Lantas disebut eklektik dan bukan sinkretik? Sebab sinkretik adalah campur aduk tanpa logika, jadi hal itu akan menjadi kacau,” tandas Hoerudin.

Dijelaskannya, pendekatan eklektik dengan mengambil elemen yang cocok, terus disusun dalam satu kerangka koheren. Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat.

Hoerudin menilai logika Pancasila dalam Grundnorm atau norma dasar Ketuhanan YME sesuai konsep kunci dalam Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) batas etisnya adalah tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai ketuhanan serta kemanusiaan.

Sementara pada sistem politiknya adalah demokrasi musyawarah, bukan liberal individualistik hal ini pengambilannya dari adat.

Adapun dalam sistem ekonominya, Hoerudin memandang kekeluargaan, anti liberalisme liar dan anti komunisme total. Ini ambilan dari sosialisme ditambah ajaran Islam serta adat gotong royong.

“Makanya Prof. Dr. R. Soepomo salah seorang literatur klasik dan referensi paling penting dalam studi hukum adat di Indonesia bilang begini “Negara Integralistik”. Negara jadi satu kesatuan organik, bukan kumpulan individu yang saling bertarung,” ujarnya.

BACA JUGA : Alih Daya 2026: Antara Kepastian Hukum dan Jebakan Pekerjaan Rapuh

Pada kesempatan itu, Hoerudin pun menyoroti juga adanya perbedaan eklektisisme hukum versi pemikir lain.

“Mengutip Syekh Qaradhawi, terkait eklektisisme hukum Islam. Yakni dengan mengambil hukum dari 4 mazhab yang paling maslahat buat zaman sekarang. Tapi batasnya Qur’an-Sunnah. Seperti Pancasila, diambil dari Islam, adat, Barat, Timur, tapi batasnya Ketuhanan YME sekaligus juga nilai Kemanusiaan. Jadi pengambilan dasarnya bukan cuma Islam,” jelasnya.

Sementara dalam konteks pemikiran pembaruan Islam Muhammad Abduh, istilah “eklektisisme” berkaitan erat dengan gagasannya tentang talfiq atau menggabungkan atau memilih pendapat dari berbagai mazhab dan keterbukaan intelektual terhadap ilmu pengetahuan modern serta rasionalitas.

“Karena itu Muhammad Abduh memandang eklektisisme hukum Islam modern. Dia bilang hukum Islam harus buka diri ke sains dan hukum Barat selama nggak tabrakan sama prinsip syariat,” pungkasnya. (*/dym)